Memperkaya tabungan pahala tak perlu ditunda hingga usia tak lagi muda. Selagi ada kesempatan dan umur, seharusnya dimanfaatkan sebaik mungkin untuk beramal shaleh.
Kesadaran berwakaf perlu ditingkatkan, sebabnya ketika meninggal nanti hanyalah wakaf sebagai amalan jariyah yang bisa dibawa pulang ke haribaan Allah, tutur Ketua Dewan Pembina Sinergi Foundation, Prof. Dr. KH Miftah Faridl dalam suatu kesempatan.
Pakar sejarah Islam ustaz Budi Ashari mengatakan bahwa wakaf menjadi ‘panglima’ ekonomi negara sepanjang sejarah dan peradaban Islam, mulai zaman Rasulullah hingga runtuhnya Daulah Turki Utsmani, bahkan peninggalannya masih banyak menyebar hingga sekarang.
Sahabat, penerima manfaat wakaf disebut juga mauquf ‘alaih. Adanya mauquf ‘alaih ini adalah agar harta wakaf sesuai dengan tujuan wakaf, yakni ibadah kepada Allah SWT.
Wakaf juga dikembangkan di negara Brunei Darussalam lho, Sahabat. Untuk pengelolaannya diserahkan kepada Majlis Agama Islam Brunei Darussalam. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Negara Brunei Darussalam yaitu Akta Majelis Ugama Islam dan Mahkamah-Mahkamah Kadi Penggal 77 dalam bab 98 dan 100.
Sepanjang sejarah peradaban Islam, wakaf telah menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat Islam. Hal tersebut nampak dalam beragam inovasi fasilitas publik yang dapat dinikmati siapa saja tanpa memandang latar belakang.
Wakaf itu solusi. Begitu kalimat yang tertulis di banner besar dalam launching dan seminar Bank Aset Wakaf (BAW) pada Jumat (15/3) yang digelar di Auditorium PLN Ragunan, Jakarta Selatan.
Tahukah Sahabat, apa yang membuat harta menjadi abadi ketika diwakafkan? Ternyata, harta benda yang diikrarkan untuk wakaf harus dipelihara dari kerusakan, tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh diwariskan, apalagi dihibahkan.