Sahabat, uang simpanan atau tabungan juga termasuk ke dalam zakat maal yang terkena wajib zakat. Hal ini tertuang dalam hadist Rasulullah SAW :

“Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam.” (HR Bukhari)

Tabungan yang dikeluarkan zakatnya adalah jumlah saldo akhir yang telah mencapai nishab emas senilai 85 gr dan telah disimpan selama 1 tahun atau haul.

Apabila Sahabat menabung di bank konvensional, maka sisihkan terlebih dulu bunga banknya sebelum menunaikan zakat. Sebab, bunga bank termasuk riba yang diharamkan.

Namun jika menyimpannya di bank syariah, bagi hasil termasuk dalam komponen yang dihitung dalam penghitungan zakat karena bagi hasil bukan bunga bank yang diharamkan.

Ingat, batas waktu (haul) zakat maal adalah ketika harta yang kita miliki sudah berlalu selama satu tahun. Sementara untuk nisab (takaran) wajib zakat itu apabila harta yang kita miliki sudah mencapai setara 85 gram Emas.

Bagaimana menghitung zakatnya?

Sebagai contoh, fulan mempunyai simpanan tabungan senilai Rp 10 Juta di bulan Desember 2021. Saat memasuki bulan Desember 2022, tabungan fulan mencapai Rp 120 juta.

Maka hartanya sudah mencapai nisab, sebab 85 gram emas itu setara kurang lebih 85 x Rp 900.000 (har per gram emas) = Rp 76.500.000, dan hartanya juga sudah berlalu selama satu tahun.

Maka hitungan zakat tabungannya ada 2 cara :

  1. 2,5 % x Saldo akhir tabungan – Bunga Bank (Apabila tabungannya di Bank Konvensional)
  2. 2,5 % x Saldo akhir tabungan (Apabila tabungannya di Bank Syariah)
    Sebab harta yang dizakati harus bersumber dari dana yang halal dan mensucikan.*

Ayo bayar zakat sekarang! Insya Allah, kita pun bisa memulai tahun baru dengan limpahan rahmat dan keberkahan harta dari Allah SWT. Aamiin