Zakat Tabungan

Sahabat, uang simpanan atau tabungan juga termasuk ke dalam zakat maal yang terkena wajib zakat. Hal ini tertuang dalam hadist Rasulullah SAW :

“Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam.” (HR Bukhari)

Tabungan yang dikeluarkan zakatnya adalah jumlah saldo akhir yang telah mencapai nishab emas senilai 85 gr dan telah disimpan selama 1 tahun atau haul.

Apabila Sahabat menabung di bank konvensional, maka sisihkan terlebih dulu bunga banknya sebelum menunaikan zakat. Sebab, bunga bank termasuk riba yang diharamkan.

Namun jika menyimpannya di bank syariah, bagi hasil termasuk dalam komponen yang dihitung dalam penghitungan zakat karena bagi hasil bukan bunga bank yang diharamkan.

Berikut cara menghitungnya:

Contoh kasus : Riana bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji Rp 12.500.000/bulan. Ia baru membuka rekening di bank dan menabung sebesar Rp 10.000.000 sejak bulan Januari hingga akhir tahun.

  • Nisab zakat maal setara 85 gr emas = 85 gr x Rp 900.000 (harga emas per gram terbaru) Rp 76.500.000
  • Rumus zakat = (2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun)
  • Jumlah tabungan = Rp 10.000.000 x 12 = Rp 120.000.000

Itu artinya uang simpanan Riana sudah melebih nishab dan haul, sehingga wajib membayar zakat maal. Penghitungan zakatnya adalah :

  • Rp 120.000.000 x 2,5% = Rp 3.000.000

Maka, zakat tabungan yang harus ditunaikan Riana sebesar Rp 3.000.000

Informasi!

Semua dana donasi terhimpun di Sinergi Foundation murni disalurkan untuk kepentingan sosial, dan BUKAN untuk tujuan pencucian uang, terorisme, maupun tindak kejahatan lainnya.

×