Metode ini tidak memungkinkan melakukan pembayaran lebih dari 500 per hari
Scan atau Screenshoot kode QRIS berikut lalu pindai atau upload kodenya melalui aplikasi Ovo, LinkAja, Dana, Jenius, dsb. Setelah transaksi berhasil, Klik "Lanjutkan" untuk melampirkan bukti pembayaran.
Anda harus mengupload bukti pembayaran dalam format berikut (jpeg, jpg, png)
Alhamdulillah Sinergi Foundation telah berusia ±12 tahun Berbagai penghargaan telah diraih diantaranya
Melalui semangat #BerbagiNextLevel, Sinergi Foundation mengajak sekuruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan level berbagi dalam kebaikan daripada level sebelumnya , memberikan cahaya kebaikan dan kebermanfaatan ditahun yang dianggap gelap.
Ditahun ini dengan semangat #BerbagiNextLevel, Sinergi Foundation berkomitmen untuk mengahadirkan program-program sosial yang mampu membatu para beneficiaries semakin produktif, berdaya, dan semakin bertakwa.
Pada tanggal 17 Februari 2011 Sinergi Foundation (Yayasan Semai Sinergi Umat) lahir. Disahkan dalam Akta Notaris Nomor 24, tanggal 17 Februari 2011, yang dibuat oleh Notaris Evi Hibridawaty, SH. Dan diputuskan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU – 5622.AH.01.05. Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Pasal 1 dan Pasal 5.
Sinergi Foundation embrionya ada sejak 14 Oktober 2002 sebagai pengelola dana masyarakat berupa Zakat, Infak-Sedekah dan Wakaf. Dalam kiprahnya di tengah masyarakat sudah menghadirkan program-program inovasi sosial pemberdayaan diantaranya Rumah Bersalin Cuma-Cuma (RBC), Lembaga Pelayanan Masyarakat, SF Rescue, Sinergi dan Advokasi Bebas Rentenir, Ternakita, Beasiswa Pemimpin Bangsa (BPB), MyTeacher, Sekolah untuk Semua, juga Pesantren Teraphis. Dalam perkembangannya, lahir pula Lembaga Wakaf Produktif (WakafPro 99), Tabloid Alhikmah, Sinergi Training Center dan beberapa lainnya.
Sinergi Foundation terus berkomitmen untuk senantiasa menghadirkan kinerja professional dan transparan dalam pengelolaan dana masyarakat, serta terus berinovasi menghasilkan program-program inovasi sosial pemberdayaan yang tepat sasaran bagi bangsa dan berorientasi semangat perbaikan.
Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 946 Tahun 2023 tentang Pengakuan Yayasan Semai Sinergi Umat atau Sinergi Foundation sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Provinsi.
Nazhir Wakaf, sesuai SK BWI (Badan Wakaf Indonesia)
Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nadzir
Nomor Pendaftaran : 3.3.00056
Meliputi Layanan Pemulasaran dan Ambulan Jenazah
Telp: 0851 0004 2009 (Bandung)
Telp: 0811 2001 142 (Bogor)
Jl. Suka Damai IV A No. 36 Serua Indah Ciputat, Tangerang Selatan
Telp/WhatsApp: 0822 6000 3271
Jl. Bogor Baru Raya A3 No. 22
Kel. Tegal Gundil, Kec. Bogor Utara,
Kota Bogor, Jawa Barat 16115
Telp/WhatsApp: 0811 2001 142
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120 218
Fax: (022) 6120 130
Humas: humas@sinergifoundation.org
Jl. Sidomukti No. 99 H
Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax: (022) 2511 865
Semua dana donasi terhimpun di Sinergi Foundation murni disalurkan untuk kepentingan sosial, dan BUKAN untuk tujuan pencucian uang, terorisme, maupun tindak kejahatan lainnya.