Dasar Hukum
Allah subhanahuata’ala berfirman, “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS. adz-Dzâriyât[51]: 19);
“Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (QS. al-Hadîd[57]: 7);
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (QS. al-Baqarah[2]: 267).
Rasulullah shalallahu ‘alayhi wassalam bersabda, “Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan” (HR. Tabrani); “Bila zakat bercampur dengan harta lainnya, ia akan merusak harta itu” (HR. al-Bazzar dan Baihaqi).
Penghasilan dari Profesi
Hasil profesi merupakan sumber pendapatan orang-orang masa kini, seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter, dan notaris. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya, mengingat zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka (sesuai dengan ketentuan syarak).
Walaupun demikian, jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarga)nya, ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya sekadar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Ketentuan Zakat Penghasilan / Zakat Profesi
Merupakan bagian dari zakat maal yang wajib ditunaikan dari pendapatan yang didapatkan karyawan yang bekerja di Instansi Kementerian, Lembaga, BUMN, dan Swasta yang tidak melanggar syariah. Adapun ketentuannya sebagai berikut :
(1) Nishab atau batas wajib mengeluarkan zakat apabila penghasilan sudah mencapai setara harga 85 gram emas.
(2) Sudah menghasilkan dalam satu tahun (haul)
(3) Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dikiaskan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (2,5%). Dengan demikian, apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi ketentuan wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.
Contoh kasus menghitung Zakat Penghasilan :
Abdul Baqi adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bandung. Penghasilan per bulannya adalah Rp 10.000.000,-.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
1. Pendapatan gaji per bulan Rp 10.000.000. Dalam satu tahun Rp 120.000.000,-
2. Nisab 85 gram emas (Misal harga 1 gram emasa Rp 1.000.000). Maka nishabnya = Rp 85.000.000,-
Berarti penghasilannya sudah masuk ke dalam golongan WAJIB ZAKAT, sebab dalam setahun penghasilannya sudah lebih dari harga emas 85 gram. Zakat Profesi bisa dikeluarkan dalam satu tahun, atau setiap bulan.
3. Rumus zakat apabila dikeluarkan setiap bulan = (2,5% x besar gaji per bulan). Jadi Zakat yang harus ditunaikan dalam satu bulan = 2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
Rumus zakat apabila dikeluarkan setiap tahun = (2,5% x besar gaji per tahun). Jadi Zakat yang harus ditunaikan dalam satu tahuun = 2,5% x Rp 120.000.000 = Rp 3.000.000,-


