Dasar Hukum

Allah subhanahuata’ala berfirman, “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS. adz-Dzâriyât[51]: 19);

“Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (QS. al-Hadîd[57]: 7);

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (QS. al-Baqarah[2]: 267).

Rasulullah shalallahu ‘alayhi wassalam bersabda, “Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan” (HR. Tabrani); “Bila zakat bercampur dengan harta lainnya, ia akan merusak harta itu” (HR. al-Bazzar dan Baihaqi).

Penghasilan dari Profesi

Hasil profesi merupakan sumber pendapatan orang-orang masa kini, seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter, dan notaris. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya, mengingat zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka (sesuai dengan ketentuan syarak).

Walaupun demikian, jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarga)nya, ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya sekadar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Ketentuan Zakat Penghasilan / Zakat Profesi

Merupakan bagian dari zakat maal yang wajib ditunaikan dari pendapatan yang didapatkan karyawan yang bekerja di Instansi Kementerian, Lembaga, BUMN, dan Swasta yang tidak melanggar syariah. Adapun ketentuannya sebagai berikut :

(1) Nishab atau batas wajib mengeluarkan zakat apabila penghasilan sudah mencapai setara harga 85 gram emas.

(2) Sudah menghasilkan dalam satu tahun (haul)

(3) Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dikiaskan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (2,5%). Dengan demikian, apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi ketentuan wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.

Contoh kasus  menghitung Zakat Penghasilan :
Abdul Baqi adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bandung. Penghasilan per bulannya adalah Rp 10.000.000,-.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

1. Pendapatan gaji per bulan Rp 10.000.000. Dalam satu tahun Rp 120.000.000,-
2. Nisab 85 gram emas (Misal harga 1 gram emasa Rp 1.000.000). Maka nishabnya = Rp 85.000.000,-

Berarti penghasilannya sudah masuk ke dalam golongan WAJIB ZAKAT, sebab dalam setahun penghasilannya sudah lebih dari harga emas 85 gram. Zakat Profesi bisa dikeluarkan dalam satu tahun, atau setiap bulan.

3. Rumus zakat apabila dikeluarkan setiap bulan = (2,5% x besar gaji per bulan). Jadi Zakat yang harus ditunaikan dalam satu bulan = 2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
Rumus zakat apabila dikeluarkan setiap tahun = (2,5% x besar gaji per tahun). Jadi Zakat yang harus ditunaikan dalam satu tahuun = 2,5% x Rp 120.000.000 = Rp 3.000.000,-

Pentingnya Merawat Nilai Islam dalam Hati di Tengah Berbagai Guncangan Zaman, Sinergi Amil Zakat – Sinergi Foundation Dukung Penyelenggaraan Galeri Muslimah Universitas Islam Bandung

Zaman yang terus bergerak dan teknologi yang terus berkembang kian membuat banyak batasan mengabur dan banyak nilai melebur.

Nilai-nilai Islam tak terkecuali. Kini, mereka yang menggenggam dan taat menjalankan nilai Islam justru terlihat asing dan tertinggal zaman. Label ini barangkali yang turut menggoyahkan banyak Muslim untuk terus berpegang pada identitas dan nilai yang mereka anut.

Maka, penting untuk terus merawat tekad dan keteguhan hati agar tak runtuh akibat guncangan zaman. Kesadaran ini yang mendukung Sinergi Amil Zakat – Sinergi Foundation untuk turun tangan berkolaborasi dalam gelar acara Galeri Muslimah Universitas Islam Bandung (GMU).

Acara tersebut diselenggarakan oleh Divisi Kemuslimahan LDK TM Al-Asy’ari dan berbentuk seminar tentang cara menjaga identitas diri sebagai Muslimah di zaman sekarang.

Seminar diisi oleh Ghinan Rhinda, S.Sos, CH., CHt., CSHP., CMHFA. dan mengangkat tema “Karena Menjadi Baik itu Pilihan, Tetapi Tetap Baik itu Perjuangan: Menjaga Identitas sebagai Muslimah, di Tengah Asingnya Nilai Islam”.

Puluhan mahasiswa duduk bersama mendengarkan dasar dan kiat-kiat meneguhkan hati agar tetap istiqomah dalam jalan Islam. Dengan lembut dan penuh hikmah, pemateri membimbing peserta menengok kembali pada kehidupan masing-masing. Menanamkan keyakinan bahwa pilihan yang benar adalah tetap menggenggam erat-erat nilai Islam sebagai jalan hidup.

Awali Tahun dengan Semangat Baru untuk Tumbuh Berdaya, Kantor Sinergi Pelayanan Masyarakat Layani 30 Orang Penerima Manfaat yang Berkunjung Membagi Cerita

Hari Jumat tanggal 2 Januari kemarin rasanya di mana-mana ramai, ya. Jalanan, tempat wisata, kantor layanan kami juga tidak terkecuali.

Jumat kemarin, kantor Sinergi Pelayanan Masyarakat (SPM) menerima kunjungan 30 orang penerima manfaat dalam satu hari. Sepanjang jam layanan, antrean seolah tak ada habisnya.

Setiap penerima manfaat yang datang membawa cerita masing-masing. Tentang kegiatan mereka ke belakangan ini, tentang kesulitan yang tengah mereka hadapi. Cerita-cerita itu mengalir dan selalu ditanggapi dengan baik oleh petugas SPM yang melayani.

Selain memaparkan cerita, para penerima manfaat juga datang untuk mengambil kupon bantuan. Kupon tersebut nantinya akan ditukar dengan paket sembako untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Alhamdulillah, semua penerima manfaat yang datang dapat dilayani dengan baik. Semoga semangat baru dalam mendorong penerima manfaat #TumbuhBerdaya tahun ini bisa terus kita jaga bersama.

Zakatmu Belipat Pahala!!

Member Rumah Bersalin Cuma-Cuma Biasakan Tilawah Al Quran ketika Menunggu Pemeriksaan

Read More