Zakat profesi atau zakat penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan berdasarkan harta yang didapat oleh seseorang karena dia mendapatkan harta penghasilan dari pekerjaan yang digelutinya.
Salah satu istilah yang berkembang pada zaman sekarang adalah zakat profesi atau zakat penghasilan. Ustaz Ahmad Sarwat, Lc, MA menyebutkan bahwa dalam bahasa Arab zakat penghasilan dan profesi lebih populer disebut dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan al-hurrah, yaitu zakat atas penghasilan kerja dan profesi apapun.