Salah satu istilah yang berkembang pada zaman sekarang adalah zakat profesi atau zakat penghasilan. Ustaz Ahmad Sarwat, Lc, MA menyebutkan bahwa dalam bahasa Arab zakat penghasilan dan profesi lebih populer disebut dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan al-hurrah, yaitu zakat atas penghasilan kerja dan profesi apapun.
Istilah ini dipopulerkan dan digunakan oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz-Zakah-nya dan juga oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Menurut ustaz Ahmad Sarwat, para ulama berbeda pendapat tentang zakat profesi ini.
Pakar fikih alumni Al Azhar dan Universitas Madinah, Dr. Ahmad Zain Annajah mengatakan bahwa zakat profesi dalam literatur fikih disebut dengan al – mal al mustafad (harta yang didapat).
“Yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat dari penghasilan atau pendapatan yang di dapat dari keahlian tertentu, seperti dokter, arsitek, guru, penjahit, da’I, mubaligh, pengrajin tangan, pegawai negeri dan swasta,” kata Ketua Majelis Fatwa Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) ini.
Menurut Dr. Zain Annajah, zakat seperti yang disebutkan ada dan wajib dikeluarkan zakatnya seperti firman Allah ” Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang – orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian.” (QS Adz Dzariyat: 19)
Juga dikuatkan dengan firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman bersedekahlah ( keluarkanlah zakat ) dari apa yang baik- baik dari apa yang kalian usahakan “( Qs Al Baqarah: 267)
“Dalam Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H, yang bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M, para peserta sepakat akan wajibnya zakat profesi jika sampai pada nishab, walaupun mereka berbeda pendapat tentang cara pelaksanaannya,” kata Dr. Ahmad Zain An Najah. []