Zakat profesi atau zakat penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan berdasarkan harta yang didapat oleh seseorang karena dia mendapatkan harta penghasilan dari pekerjaan yang digelutinya. Seperti dokter, akuntan, karyawan, dan lain sebagainya.

Dalam bahasa, zakat penghasilan dan profesi lebih populer dengan istilah zakatu kasb al amal wa al mihan alhurrah, atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas. Istilah tersebut digunakan oleh Dr. Yusuf Al Qaradawi dalam kitab Fiqhuz Zakah dan juga oleh Dr. Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Syarat dalam Menunaikan Zakat Profesi

1. Beragama Islam

2. Merdeka (tidak dalam kondisi perbudakan atau penjajahan)

3. Berakal Sehat

4. Baligh

Seorang muslim laki-laki maupun perempuan yang telah baligh, wajib membayar zakat. Apabila seorang muslim sudah memiliki penghasilan sebelum usia baligh, tidak diwajibkan membayar zakat profesi. Namun, jika seorang anak sudah memiliki penghasilan fantastis, seperti artis cilik, beberapa ulama menganjurkan untuk dibayarkan zakat oleh walinya.

5. Penghasilan Mencapai Nishab
Nishab dari zakat penghasilan adalah senilai emas 85 gram.

Jika dalam satu tahun penghasilan telah mencapai nishab, maka wajib membayar zakat profesi. Namun apabila belum mencapai satu tahun, harta sudah mencapai nisab, zakat profesi dapat dilakukan.

Baca Juga : Zakat Profesi, Gaji dipotong di Awal atau Sisa Gaji

Jika keberatan membayar zakat dengan hitungan per tahun, maka zakat profesi bisa dibayarkan sebulan sekali. Dengan perhitungan nisab pendapatan sebulan mencapai seharga 653 kg gabah atau 520 kg beras.

6. Penghasilan Mencapai Haul
Haul zakat penghasilan dihitung dalam waktu satu tahun. Namun, di sisi lain, Ulama Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan harus satu tahun untuk mengeluarkan zakat profesi. Zakat dapat dikeluarkan langsung apabila telah memperoleh gaji.

Anjuran ini dianalogikan dengan zakat pertanian karena ada kemiripan (syabah). Kemiripian itu karena baik petani maupun tenaga profesional mengeluarkan zakatnya setiap kali panen atau mendapatkan upah.

Zakat penghasilan tergolong zakat kontemporer karena di masa Rasulullah, zakat dikenakan pada binatang ternak seperti kambing, sapi, dan unta. Kemudian barang berharga seperti emas dan perak, selanjutnya tumbuh-tumbuhan seperti syair (jelai), gandum, anggur kering (kismis), serta kurma. Rasulullah juga tidak diwajibkan zakat pada kuda, karena kuda hanya diperlukan untuk peperangan.

Namun kemudian zakat berkembang. Hal ini sejalan dengan sifat perkembangan pada harta atau sifat penerimaan untuk diperkembangkan pada harta itu sendiri, yang dinamakan “illat.” Berdasarkan “Illat” itulah ditetapkan hukum zakat.

Karena itu, mengenai zakat penghasilan ini menimbulkan perbedaan pendapat antar ulama. Ada yang menolak, ada pula yang mewajibkan zakat penghasilan.

Bagi yang mewajibkan, hal tersebut berdasarkan surah Al Baqarah ayat 267, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”

Dan hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, “Beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka.”

Di antara ulama yang menganjurkan adanya zakat profesi adalah:

1. Dr. Yusuf Al Qaradawi menulis kitab Fiqhuz-Zakah, menjadi rujukan paling populer tentang zakat profesi.

Menurut beliau, zakat penghasilan wajib dikeluarkan setiap kali seorang muslim menerima gaji, yang telah dikurangi utang, dan jumlahnya mencapai nishab. Zakat profesi dapat dikeluarkan secara harian, mingguan, ataupun bulanan.

2. Dr. Abdul Wahhab Khalaf
Beliau adalah seorang ulama besar di Mesir (1888-1906), dikenal sebagai ahli hadits, ahli ushul fiqih dan juga ahli fiqih. Salah satu karya utama beliau adalah kitab Ushul Fiqih, Ahkam Al Ahwal Asy Syakhshiyah, Al Waqfu wa Al Mawarits, As Siyasah Asy Syar’iyah, dan juga dalam masalah tafsir, Nur
min Al Islam.

Dalam kuliah yang mereka sampaikan tentang zakat, disebutkan bahwa mereka mewajibkan zakat profesi sebagai salah satu kewajiban.

Baca Juga : Kriteria Harta yang Wajib Dizakati

3. Muhammad Al Ghazali
Dalam fatwanya. Dr. Muhammad Al-Ghazali mengatakan bahwa orang yang penghasilannya di atas petani yang terkena kewajiban zakat, maka dia pun wajib berzakat.

Maka doker, pengacara, insinyur, produsen, pegawai dan sejenisnya diwajibkan untuk mengeluarkan zakat dari harta mereka yang terhitung besar itu (Majalah Jami’atu Al Malik Suud, jilid 5 hal. 116).

4. Prof. Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc dalam bukunya yang berjudul Zakat dalam Perekonomian Modern, menjelaskan bahwa zakat dikenakan kepada setiap muslim yang bekerja atau ahli dalam profesional tertentu. Profesi yang dilakukan seorang diri maupun bersama orang lain/lembaga. Profesi yang menghasilkan uang dengan jumlah mencapai nisab.

Dari pendapat-pendapat tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa harta yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % apabila telah mencapai nishab.

Sebab meski harta tersebut halal, namun ada hak penerima zakat di dalamnya. Alih-alih menjadi berkah, harta tersebut justru menjadi sebab turunnya murka Allah. Karena kita memakan hak yang bukan milik kita.

Cara Menghitung Zakat Profesi

Muhammad Rizal bekerja di sebuah perusahaan dengan penghasilan per bulannya adalah Rp 8.500.000

Nisab zakat profesi setara 520 kg beras, 520 kg x Rp12.000 (relatif) Rp 6.240.000

Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan)

Jadi, zakat yang harus ditunaikan Rizal adalah sebesar Rp 212.500

Bagi Sahabat yang merasa kesulitan dalam menghitung zakat profesi bisa menggunakan Kalkulator Zakat Sinergi Foundation KLIK DISINI atau  menghubungi Sinergi Consultant untuk konsultasi dan tanya-tanya seputar zakat di 081 321 200 100

Source: dbs

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!