Menurut pakar fikih sekaligus Ketua Majelis Fatwa Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Dr. Zain Annajah, sebagian kalangan yang berpendapat bahwa zakat profesi itu tidak terdapat dalam ajaran Islam, mengatakan bahwa zakat profesi tidak ada pada zaman Rasulullah, yang ada adalah zakat mal zakat harta ).

“Kalau kita renungkan, sebenarnya zakat profesi dengan zakat mal itu hakikatnya sama, hanya beda dalam penyebutan. Karena siapa saja yang mempunyai harta dan memenuhi syarat-syaratnya, seperti lebih dari nishab dan berlangsung satu tahun, maka akan terkena kewajiban zakat. Baik harta itu didapat dari hadiah, hasil suatu pekerjaan ataupun dari sumber-sumber lain yang halal,” kata Dr. Zain.

Jadi, menurut Dr. Zain, perbedaan antara pihak pendukung dan penentang zakat profesi sebenarnya dalam hal istilah. Sebagai contoh misalnya, MUI yang dalam tulisan ustaz Ahmad Sarwat menyatakan bahwa zakat penghasilan dikeluarkan setelah mencapai haul satu tahun dengan nishab emas 85 gram.

Di sisi lain, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Bin Baz yang menurut ustaz Ahmad Sarwat (founder Rumah Fiqih) menolak istilah zakat profesi namun tetap mewajibkan zakat yang diperoleh setelah mencapai haul selama satu tahun dan nishab 85 gram.

“Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati,” kata Syaikh Bin Baz dikutip ustaz Ahmad Sarwat.

Hal senada ditegaskan Syaikh Utsaimin. “Tentang zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya,” kata Syaikh Utsaimin.

Syaikh menambahkan bahwa di antara syarat wajibnya zakat pada suatu harta (uang) adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab harta (uang) itu.

“Jika seseorang menyimpan uangnya, misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengahnya disimpan, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya setiap kali sempurna haulnya,” katanya.

Melihat hal tersebut, Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) ustaz Fatahillah mengatakan bahwa pada prinsipnya, zakat profesi yaitu zakat mal itu sendiri. Begitu juga yang dikatakan Dr. Zain Annajah. “Penghasilan yang berasal dari pekerjaan tertentu yang belum dizakati, seperti gaji, upah, honor dan sejenisnya. Maka harta tersebut harus terkumpul selama satu tahun dan dikurangi kebutuhan pokok. Jika sampai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 %,” kata Dr. Zain menjelaskan zakat profesi.

Ustaz Fatahillah sendiri mengatakan bahwa zakat profesi jika diqiyaskan lebih dekat kepada zakat emas yang termasuk dalam zakat mal. “Jadi tinggal dihitung, dari shahifah tadi menjadi panduan utama, mana yang kemudian masuk mana yang tidak,” katanya.

Ustaz Fatah sendiri mengakui secara pribadi menganggap memang ada perbedaan pandangan terkait istilah zakat profesi. “Saya melihat saja uangnya cukup atau tidak. Contoh misalnya gaji 50 juta, lalu bisa terkumpul 25 juta selama 1 tahun. Ketika melewati nishab, ya sudah zakat mal. Kalau zakat profesi, tidak saya anggap karena ada mekanisme lain yang lebih simple daripada itu. Meskipun ada ulama yang menyatakan seperti Syekh Yusuf Qardawiyah, tidak masalah memang karena ijtihad,” katanya.

Namun, bagi masyarakat, ustaz Fatah menyarankan mengikuti pendapat otoritas lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berbeda dengan Dr. Zain, ia mengatakan bahwa zakat profesi memang ada namun istilahnya saja berbeda dengan yang tak sepakat, namun mekanismenya secara umum sama.

“Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa zakat profesi diakui oleh syariah dan mempunyai landasan dari al-Qur’an dan sunnah sebagaimana yang tersebut di atas. Zakat profesi hanya sebuah istilah, kalau tidak setuju dengan istilah ini, bisa menyebutnya dengan zakat maal. Adapun cara pengeluarannya dan besaran uang yang harus dikeluarkan dari zakat profesi ini mengikuti tata cara dan besaran dalam zakat emas, dan harus sudah melalui waktu satu tahun. Wallahu A’lam,” pungkasnya. []

Dikutip dari Tabloid Alhikmah

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!