
Harta benda wakaf tak lagi terbatas benda tak bergerak seperti tanah atau bangunan. Seiring zaman pun harta wakaf turut berkembang. Bahkan kini, kita dapat dengan mudah melaksanakan wakaf melalui uang.
Salah satu istilah yang berkembang pada zaman sekarang adalah zakat profesi atau zakat penghasilan. Ustaz Ahmad Sarwat, Lc, MA menyebutkan bahwa dalam bahasa Arab zakat penghasilan dan profesi lebih populer disebut dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan al-hurrah, yaitu zakat atas penghasilan kerja dan profesi apapun.