
Zakat dikenakan pada setiap harta produktif, termasuk dalam bidang usaha. Besaran zakat perusahaan adalah 2,5 % dari hitungan laba bersih yang diperoleh secara satu tahun. Dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yakni pada pasal 4 ayat 3 ditegaskan bahwa zakat mal merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha. Salah…