Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Prof. Dr. Bambang Sudibyo menengaskan bahwa potensi perolehan zakat dalam satu tahun bisa mencapai angka 200 Triliun.

“Angka ini tentunya mayoritas jika perusahaan-perusaan besar membayar zakatnya,” kata Prof. Bambang Sudibyo. Menurutnya, merujuk perundangan Indonesia, perusahaan merupakan wajib zakat.

“Jadi, perusahaan dikeluarkan saja zakatnya 2,5 %, dihitung dari laba bersih yang diperoleh secara satu tahun,” tambahnya. Dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yakni pada pasal 4 ayat 3 ditegaskan bahwa zakat mal merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha.

Salah seorang yang terlibat dalam pencetusan regulasi zakat perusahaan di Indonesia, Prof. Dr. Amin Suma mengatakan bahwa zakat perusahaan dikeluarkan setelah satu tahun perusaan mendapatkan laba.

“Inilah yang saya maksud, memang fikih zakat mestinya dinamis, tentu tidak boleh melabrak rambu-rambu yang ada yang saya contohkan tadi, mengenai prosentasenya, seperti 2,5 %, 5 %, 10 % itu sudah abadi karena wahyu. Tinggal bagaimana berijtihad mengqiyaskannya, yang mana pun insya Allah sah,” kata Guru Besar Fakultas Hukum dan Syariah UIN ini.

Pakar perzakatan cum Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Dr. Irfan Syauqi Beik mengatakan bahwa perusahaan merupakan muzakki yang terkena hukum wajib zakat, mengacu pada regulasi perzakatan di Indonesia yaitu fatwa MUI dan juga UU Zakat.

“Terkait badan usaha, para ulama perawi fiqh mengistilahkan dengan syahsiah qagniah atau syahsiah i’timaria,  jadi badan seperti manusia,” kata Dr. Irfan. Kepala Pusat Kajian Strategis BAZNAS ini mengatakan bahwa perusahaan merupakan entitas tersendiri.

Ia mencontohkan bila ada seseorang yang memiliki perusahaan, atau beberapa orang, belum tentu otomatis ia memiliki barang-barang atau inventaris perusahaan, karena pemiliknya adalah perusahaan tersebut.

“Perusahaan memiliki asset, bisa transaksi, bisa menuntut dan dituntut secara hukum, urusannya bisa begitu. Kan sama. Jadi dipisahkan kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan,” katanya.

Melihat hal ini, maka para ulama di Indonesia mewajibkan perusahaan ini mengeluarkan zakat.

Bagaimana Mengeluarkannya?

Menurut Dr. Irfan, perusahaan dilihat dahulu bagaimana jenisnya. Beberapa perusahaan tak bisa disamakan dengan perusahaan lain, umpamanya perusahaan di bidang jasa, perdagangan atau pertanian.

“Dihitungnya setahun sekali, patokannya laporan keuangan, kalau sudah ada financial report untuk perusahaan modern, maka keluarkan 2,5%, dari situ ketahuan posisi keuangannya bagaimana, lalu keluarkan zakatnya,” katanya.

Jika ada seorang yang hanya sebagai pemilik saham, lalu ia mendapat deviden, jika mencapai nishab, maka keuntungannya yang dikeluarkan. “Tapi kalau dia hanya sekadar pemegang saham, saat deviden dibagikan saja, berapa deviden yang diterima itu yang dikeluarkan. Jika devidennya besar maka dikelaurkannya besar jika devidennya kecil maka dikeluarkannya pun kecil. Kalau pun tidak mencapai nishab maka bisa keluarkan 2,5% sebagai infak,”katanya.

Pemilik Campuran?

Lantas, bagaimana jika perusahaan yang dimiliki oleh orang nonmuslim dan muslim? Apakah harus tetap dizakatkan? Dr. Irfan kembali mengatakan bahwa ada dua pendapat para ulama menyikapi hal tersebut.

Pendapat pertama, seperti yang sudah dijelaskan bahwa perusahaan adalah entitas tersendiri. “ Pendapat pertama tidak perlu dipisahkan karena dia entitas yang terpisah, tapi boleh saja jika Negara mwajibkan seperti itu keluarkan saja. BUMN misalnya, apakah dilihat agamanya? Kan tidak, karena dikeluarkan saja zakatnya,” kata Dr. Irfan.

Dosen Ekonmomi Syariah IPB ini pun menerangkan termasuk perusahaan yang terdaftar di bursa efek, itu tidak diidentikkan dengan agama-agama selain Islam.

“Begitu dia melepas saham di bursa kemudian dibeli investor, kan tidak jelas investornya siapa, agamanya apa. Sulit juga mendeteksinya, kalau sulit ya sudah, keluarkan saja sebaga zakat perusahaan,” katanya.

Pendapat kedua, menurut Dr. Irfan dilihat komposisi pemiliknya. Pendapat ini menurutnya sudah digunakan di beberapa negara seperti Malaysia, dll. “Dari situ dilihat, jika perusahaan Negara, asumsinya milik muslim karena negaranya mayoritas Islam, maka dikeluarkan. Tapi kalau perusahaan swasta dilihat proporsi kepemilikan sahamnya. Jika 60% nonmuslim dan 40% muslim maka zakatnya dihitung dari yang 40%,” katanya. []

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!