Hakikatnya, aturan di Indonesia, tanah wakaf sama sekali tidak terkena pajak. Ini sudah tercantum dalam UU Nomor 12 tahun 1985 pasal 3 ayat 1.
Masyarakat kerap kali mendengar bahwa amalan wakaf lebih utama dari sedekah biasa, namun tidak mengetahui alasannya. Yang biasanya orang tahu, wakaf adalah ibadah ‘mahal’ karena menyerahkan benda seperti tanah atau bangunan. Benarkah seperti itu? Sebagai informasi awal, wakaf lebih utama dari sedekah bukan karena nominalnya. Karena dengan nominal kecil pun kita tetap bisa melaksanakan wakaf….