Wakaf pemakaman di Indonesia merupakan praktek wakaf yang paling sering ditemui selain masjid dan pesantren. Biasanya, konsepnya adalah mewakafkan sebidang tanah untuk digunakan pemakaman umum maupun keluarga.

Seiring waktu, wakaf pemakaman di Indonesia menjadi urgensi tersendiri. Ini diakibatkan mahalnya biaya kuburan seiring dengan ketersediaan lahan yang semakin sempit di perkotaan.

Bagi orang miskin, tentunya wakaf pemakaman di Indonesia dapat membantu mereka. Orang miskin tak perlu lagi mengeluarkan jutaan rupiah untuk kuburan. Sebab sungguh tak adil jika hidup mereka susah, untuk mati pun kesulitan.

Sebelum kita mengetahui wakaf pemakaman di Indonesia, mari memahami terlebih dahulu ibadah wakaf secara lebih dalam.

Hakikat Wakaf

Wakaf merupakan ibadah atau amal sholeh yang menghasilkan pahala abadi. Meskipun wakif atau orang yang berwakafnya telah tiada, kebaikan dan manfaatnya akan terus mengalir.

Tak heran jika wakaf disebut sebagai tabungan akhirat. Karena dari satu ibadah wakaf saja, kebaikannya akan terus menggulungkan pahala kita berkali-kali lipat. Jika memahami keutamaan wakaf, siapapun tentu berlomba menunaikan wakaf.

“Perumpahaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapa saja yang dikehendaki dan Allah Maha Kuasa karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” (QS Al Baqarah: 261)

Rukun Wakaf Pemakaman

Dalam prakteknya, wakaf pemakaman memiliki dua skema pelaksanaan. Pertama, wakif mewakafkan tanah untuk dikelola nazhir. Kedua, wakif mewakafkan uang tunai untuk kemudian nazhir membeli tanah dari uang tersebut.

Barulah kemudian wakaf pemakaman tersebut bisa digunakan untuk penerima manfaat. Baik bagi keluarga wakif, maupun masyarakat umum tergantung pada ikrar wakafnya.

Adapun rukun untuk wakaf pemakaman adalah:

1. Benda wakaf (tanah atau uang tunai)
2. Wakif (orang yang berwakaf)
3. Nazhir (orang yang mengelola wakaf)
4. Ikrar wakaf (kehendak bagaimana benda wakaf itu akan dipergunakan)

Untuk ikrar wakaf sendiri, ada sejumlah ketentuan untuk nazhir saat serah terima. Di antaranya: ucapan harus segera direalisasikan, bersifat pasti, dan tidak dengan syarat untuk membatalkan.

Contoh Wakaf Pemakaman di Indonesia

Salah satu contoh wakaf pemakaman di Indonesia yang paling dikenal adalah Firdaus Memorial Park. Ini adalah program wakaf pemakaman muslim, di mana setiap yang berwakaf akan mendapatkan satu kavling, sekaligus berkontribusi untuk pemakaman dhuafa.

Firdaus Memorial Park sendiri lahir dari keresahan karena dhuafa tidak bisa mendapat pemakaman karena mahalnya harga kuburan. Adanya wakaf ini, baik wakif maupun penerima manfaat mendapat kuburan yang layak.

Kelebihan wakaf Firdaus Memorial Park:
1. Pemakamannya asri
2. Nyaman
3. Ramah lingkungan
4. Sesuai syariat
5. Menyediakan layanan pemulasaraan
6. Ada pengantaran ambulans jenazah

Saat ini Firdaus Memorial Park tersedia di 3 titik: Cikalong Wetan – Kab. Bandung Barat, Nagrog – Ujung Berung, dan Tamansari – Bogor. Jika Anda tertarik dengan program wakaf ini, klik: bit.ly/9in1-wakaf. []

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!