Masih banyak orang belum memahami terkait apakah tanah wakaf kena pajak atau tidak. Sebab dengan potensinya yang begitu besar, ada berbagai asumsi terkait pengenaan pajaknya.
Pada 2017 lalu, praktek tanah wakaf kena pajak bahkan sempat ramai dibicarakan. Seorang ulama bernama KH Syukron Makmun mengadu pada presiden bahwa tanah wakafnya dikenai pajak.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar di benak masyarakat. Jadi, apakah tanah wakaf kena pajak? Bagaimana aturan sesungguhnya dari Badan Wakaf Indonesia (BWI)? Simak artikelnya di sini.
Tentang Tanah Wakaf
Tanah adalah salah satu aset yang kerap dijadikan wakaf oleh umat Islam di Indonesia. Biasanya, tanah ini dibangun masjid, pemakaman, atau pesantren. Tapi ada pula yang diproduktifkan menjadi bisnis, agar hasilnya bisa disalurkan untuk sesama.
Bagi umat Islam yang hendak mewakafkan tanahnya, tidak bisa sekadar berbekal sertifikat tanah dan hadirnya saksi dalam ijab qabul. Ada prosedur lain yang harus dipenuhi.
Tata Cara Wakaf Tanah adalah sebagai berikut:
1. Calon pewakaf membawa identitas diri dan dokumen kepemilikan tanah ke KUA
2. Calon pewakaf menyatakan ikrar wakaf pada pengelola wakaf (nazhir) di hadapan kepala KUA, mauquf alaih, dan dua orang saksi
3. Kepala KUA membuat Akta Ikra Wakaf (AIW) dan Surat Pengesahan Nazhir
4. Salinan AIW diserahkan pada pewakaf dan nazhir
5. Nazhir mendaftarkan tanah wakaf pada Badan Pertanahan Nasional dengan dokumen: Surat Pengantar Pendaftaran Tanah Wakaf dari KUA, AIW,dan surat pengesahan nazhir
Proses-proses ini dilakukan, agar di kemudian hari, kepemilikan tanah menjadi jelas dan tidak bersengketa.
Apakah Tanah Wakaf Kena Pajak?
Hakikatnya, aturan di Indonesia, tanah wakaf sama sekali tidak terkena pajak. Ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 pasal 3 ayat 1.
Dalam UU tersebut dijelaskan, tanah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan nasional, dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungam tidak akan dikenakan pajak bumi dan bangunan.
Biasanya di lapangan, kita akan mendapati berbagai kasus tanah wakaf kena pajak. Jika tidak mengetahui aturannya secara jelas, tentu masyarakat bisa dirugikan atas ketidaktahuannya.
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), jika mendapati kasus seperti itu, bisa jadi sebabnya adalah karena tanah belum memiliki sertifikat hak milik wakaf. Sehingga muncullah tagihan pajak.
Ini terjadi jika ada tanah wakaf yang masih bersertifikat SHM, HGB, HGU, girik, dan verponding. Jika tanah-tanah itu mau mendapatkan sertifikat wakaf, maka ia harus memenuhi terlebih dahulu persyaratan secara lengkap.
Akan tetapi jika tanah wakaf sudah bersertifikat tapi digunakan untuk usaha wakaf produktif, maka berbeda aturannya. Kegiatan bisnisnya dikenai pajak, tapi tanahnya tidak perlu berbayar pajak.
Itulah aturan terkait apakah tanah wakaf harus dikenakan pajak atau tidak. Semoga artikel ini bermanfaat. Jika Anda ingin berwakaf, bisa klik di sini >>> bit.ly/sinergiwakafkita <<<