Artikel Wakaf

Wakaf dan Pengertiannya

wakaf bukan sedekah biasa, rukun dan syarat wakaf, syarat wakaf

Wakaf dan Pengertiannya Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah. (UU Perwakafan, 2004) Kata “Wakaf” atau “Waqf” berasal dari bahasa arab “Waqafa”. Asal kata “Waqafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau…

Baca selengkapnya

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!