Wakaf dan Pengertiannya
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah. (UU Perwakafan, 2004)
Kata “Wakaf” atau “Waqf” berasal dari bahasa arab “Waqafa”. Asal kata “Waqafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam ditempat” atau “tetap berdiri”. Kata “Waqafa-Yaqifu-Waqfan” sama artinya dengan “Habasa-Yahbisu-Tahbisan”. Dalam bahasa arab dapat diartikan: الْوَقْفُ بمَِعْنىَ ألتَّحْبِيْسِ وَالتَّسْبِيْل
“Menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahkan.”

Pengertian Wakaf Menurut Imam Mazhab
Berikut penjelasannya menurut 4 imam mazhab yang merupakan ulama fikih:
a. Menurut Mazhab Hanafi
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik orang yang berwakaf (waqif) dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Lebih lanjut, menurut mazhab Hanafi mewakafkan harta bukan berarti meninggalkan hak milik secara mutlak, dan orang yang mewakafkan boleh saja menarik wakafnya kembali kapan saja ia kehendaki dan boleh diperjual belikan oleh pemilik semula. Bahkan menurut Abu Hanifah, jika orang yang mewakafkan tersebut meninggal dunia, maka pemilikan harta yang diwakafkannya berpindah menjadi hak ahli warisnya.
Dengan demikian, bagi Abu Hanifah yang diwakafkan akan berakhir dengan meninggalnya orang yang mewakafkan, dengan harta tersebut kembali kepada ahli waris yang berhak. Namun pada kesempatan lain, mazhab Hanafi mengakui keberadaan harta wakaf yang tidak dapat ditarik kembali, yaitu:
- Berdasarkan keputusan hakim bahwa harta yang diwakafkan itu tidak boleh dan tidak dapat ditarik kembali
- Yang diwakafkan itu dilakukan dengan jalan wasiat
- Harta yang diwakafkan yang dipergunakan untuk pembangunan masjid
b. Menurut Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan (waqif) , namun wakafnya tersebut mencegah (waqif) melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan (waqif) berkewajiban menyedekahkan manfaatnya, serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.
Berdasarkan definisi ini, seseorang yang mewakafkan hartanya dengan menahan harta benda tersebut secara penuh dan membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebajikan, dengan tetap kepemilikan yang pada diri si (waqif) . Yang menjadi dasar pendapat mazhab Maliki bahwa pemilikkan harta wakaf itu tetap berada ditangan orang yang mewakafkan (waqif) dan manfaat bagi mauquf ‘alaih (penerima manfaat) hadis Rasulullah SAW: “Tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah manfaatnya”.
c. Menurut Mazhab Syafi’i
Menurut mazhab Syafi’i: wakaf ialah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya, dengan tetap utuh barangnya, dan barang tersebut lepas dari milik orang yang mewakafkan (waqif), serta dimanfaakan untuk sesuatu yang diperbolehkan oleh agama.
Berdasarkan pengertian ini, mazhab Syafi’i memiliki sikap yang sangat tegas terhadap status kepemilikan harta wakaf, yaitu dengan sahnya wakaf maka kepemilikan telah berpindah kepada Allah, dalam arti milik umat, dan bukan lagi milik orang yang mewakafkan dan juga bukan milik nazhir.
d. Menurut Mazhab Hanbali
Menurut mazhab Hanbali: waqf adalah menahan secara mutlak kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaat dengan tetap utuhnya harta, dan memutuskan semua hak penguasaan terhadap harta tersebut, sedangkan manfaatnya diperuntukkan bagi kebaikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Berdasarkan pada pengertian ini, mazhab Hanbali berpendirian bahwa apabila suatu harta yang telah diwakafkan sudah sah, maka hilanglah kepemilikan (waqif) tersebut atas harta yang diwakafkannya. Hadis Rasulullah SAW: “Tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya” dipahami oleh mazhab Hanbali bahwa harta yang diwakafkan tersebut tidak boleh dijual, dihibahkan dan tidak boleh diwariskan kepada siapapun.
Ingin Berwakaf klik Link Berikut >>>> KLIK BERWAKAF <<<<
Sumber Referensi:
Departmen Agama, Fikih Wakaf, (Jakarta : Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2005).
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid 14, (Bandung : PT Al-Ma’arif, 1987).
Departemen Agama RI, Fikih Wakaf, (Jakarta : Direktorat Jendral Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2003).
Muhammad Jawad Mughniyah; penerjemah, Masykur A.B, dkk, Fikih Lima Mazhab
Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, (Jakarta : UI Press, 1998).
Departemen Agama, Fikih Wakaf.
Departemen Agama RI, Bunga Rampai Perwakafan, (Jakarta : Direktorat Pemberdayaan.Wakaf, 2006).


