Hakikatnya, aturan di Indonesia, tanah wakaf sama sekali tidak terkena pajak. Ini sudah tercantum dalam UU Nomor 12 tahun 1985 pasal 3 ayat 1.
Berkemah di Tanah Wakaf, Santri Kuttab Diajak Ekspresikan Syukur dengan Bersedekah
Kegiatan berkemah tidak hanya dimanfaatkan pihak Kuttab Al-Fatih untuk meningkatkan kondisi fisik santrinya. Namun juga untuk menguatkan keimanan dan rasa syukur dalam setiap kondisi. “Kita mengingatkan anak-anak, termasuk diri kita (para asatiz) tentang syukur kepada Allah Swt,” kata Kepala Sekolah Kuttab Al Fatih Sinergi Foundation, Ustaz Egi Rusiandi di Masjid Darul Aulia-Teras Lembang. Menurut para…
Apakah Aset Wakaf yang Terbengkalai Bisa Diminta Kembali?
Wakaf dikategorikan sebagai salah satu amal jariyah. Sebab tujuannya adalah untuk menyedekahkan harta untuk kepentingan masyarakat banyak. Wakaf dinyatakan sah apabila sudah memenuhi 5 unsur, yaitu : wakif (pewakaf), ada harta yang diwakafkan (mauquf bih), penerima manfaat (mauquf alaih), ikrar wakaf (sighat), dan Nazhir (pengelola wakaf). Sebagaimana hakikat dari wakaf itu sendiri, amalan akan terus…