
Bila memiliki simpanan tabungan dan emas, bolehkah zakatnya disatukan? Mari memahaminya lewat contoh kasus sebagai berikut! Si Fulan punya harta simpanan senilai : – Emas Antam 50 gr – Tabungan senilai Rp 100.000.000 dan Keduanya sudah masuk haul (berlalu 1 tahun) Apakah dari harta itu sudah masuk nishab, dan apakah zakatnya bisa disatukan? Menurut madzhab…