Bila memiliki simpanan tabungan dan emas, bolehkah zakatnya disatukan?
Mari memahaminya lewat contoh kasus sebagai berikut!
Si Fulan punya harta simpanan senilai :
– Emas Antam 50 gr
– Tabungan senilai Rp 100.000.000
dan Keduanya sudah masuk haul (berlalu 1 tahun)
Apakah dari harta itu sudah masuk nishab, dan apakah zakatnya bisa disatukan?
Menurut madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tidak perlu ditambahkan untuk menyempurnakan nishob. Meski Jumhur ulama menyatakannya boleh, tetapi pendapat terkuat adalah tidak mencampur keduanya.
“Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR. Ad Daruquthni)
Begitu pula dalam hadits lain disebutkan,
“Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979)
Sementara Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, (dikutip dari rumaysho.com) berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.” (Syarhul Mumthi’, 6: 102. Lihat juga bahasan yang sama dalam Fiqh Sunnah, 1: 39)
Seperti yang kita ketahui, nishab zakat emas adalah 85 gram. Sementara nishab zakat tabungan dalam bentuk uang adalah Rp 72.250.000, dengan asumsi harga 1 gr emas Rp 850.000,-
Keduanya memiliki nishab yang terpisah, tidak digabung. Maka yang harus dibayar adalah Zakat Tabungan, sebesar 2,5 % nya. Sementara emas belum masuk nishab, jadi belum wajib zakat.
Wallahu a’lam bishawab.