Wudhu merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari shalat. Dalam salah satu hadits Nabi disebutkan, tidak akan diterima shalat seseorang berhadas hingga ia berwudhu.”
Karenanya, sungguh tidak lengkap langkah dan ikhtiar menyempurnakan shalat tanpa menyempurnakan wudhu pula.
Usai membahas sejarah hingga syarat sah dan rukun shalat di kajian-kajian sebelumnya, pada Rabu (24/12) lalu kajian rutin Fikih Shalat membahas terkait wudhu. Kajian tersebut mengangkat judul “Ini Wudhu dan Tayamum dari Rasulullah” dan dibawakan oleh Ustadz Panji Adam di Masjid Al-Lathiif.
Di awal kajian, Ustadz Panji menyampaikan bahwa dalil disyariatkannya wudhu dari Allah tercantum dalam Alqur’an surat Al-Maidah ayat 6. Ayat tersebut juga mencantumkan tata cara wudhu.
Penjelasan dilanjutkan dengan pemaparan syarat-syarat, rukun/sifat wudhu Rasulullah, hingga apa-apa saja yang membatalkan wudhu. Setiap poin dijelaskan dengan komprehensif agar peserta memahami dan dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Insya Allah dengan memperbaiki shalat dan wudhu, akan ada perbaikan pula dalam hidup kita.
Selain aktif mengikuti kajian untuk menambah ilmu, Sahabat juga bisa mendukung pelaksanaan kajian seperti ini dengan bersedekah melalui 👉🏻 www.dailysedekah.id
Kamu juga bisa transfer ke:
💳 BSI 700 098 2158 a.n. Sinergi Foundation
Untuk informasi dan layanan, hubungi:
📲 0851-1762-1366 – Kang Dini



