Bagaimanakah caranya Menghitung Zakat Profesi ?
 
Gaji / Honorarium
Rp.
Penghasilan Lainnya (Bonus/Remunerasi, THR)
Rp.
Pengeluaran kebutuhan Bulanan (termasuk utang jatuh tempo)
Rp.
Jumlah
Rp.

Tidak Wajib Membayar Zakat, Tapi Bisa Berinfak

Zakat Bulanan (Netto)

Rp
(min. donasi Rp 1)

Zakat Tahunan (Netto)

Rp
(min. donasi Rp 1)
 

Catatan :

Nishab = 85 gram Emas, dengan perhitungan :
Harga 1 gram Emas = Rp. 1.513.000
Harga emas pertanggal 11 Feb 2025
85 gram = Rp. 128.605.000


  • Perhitungan berikut ini adalah untuk penerimaan dan pengeluaran selama 1 tahun
  • Emas yang dimaksud dalam perhitungan ini adalah Emas murni 99,9% atau Emas 24 karat
 
 

Pakar fikih alumni Al Azhar dan Universitas Madinah, Dr. Ahmad Zain Annajah mengatakan bahwa zakat profesi dalam literatur fikih disebut dengan al –mal al mustafad (harta yang didapat) “Yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat dari penghasilan atau pendapatan yang di dapat dari keahlian tertentu, seperti dokter, arsitek, guru, penjahit, da’i, mubaligh, pengrajin tangan, pegawai negeri dan swasta,” kata Ketua Majelis Fatwa Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) ini.

Menurut Dr. Zain Annajah, zakat seperti yang disebutkan ada dan wajib dikeluarkan zakatnya seperti firman Allah ” Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang – orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian . ” ( Qs Adz Dzariyat : 19 )
Juga dikuatkan dengan firman Allah:

” Wahai orang-orang yang beriman bersedekahlah ( keluarkanlah zakat ) dari apa yang baik- baik dari apa yang kalian usahakan “( Qs Al Baqarah : 267 )

“Dalam Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H, yang bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M, para peserta sepakat akan wajibnya zakat profesi jika sampai pada nishab, walaupun mereka berbeda pendapat tentang cara pelaksanaannya,” kata Dr. Ahmad Zain An Najah.

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!