Penjelasan Singkat Zakat Profesi/Penghasilan

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan rutin yang diperoleh dari pekerjaan atau keahlian tertentu, seperti pegawai negeri, karyawan swasta, dokter, notaris, maupun konsultan. Zakat ini menjadi kewajiban bagi mereka yang penghasilannya mencapai nishab—baik dihitung setara 522 kg beras atau 85 gram emas—dan melebihi kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, hingga biaya profesi.

Meskipun tidak dikenal dalam kitab-kitab klasik, zakat profesi diakui oleh ulama kontemporer dengan qiyas (analogi) pada zakat pertanian dan zakat maal. Pengeluarannya bisa dilakukan setiap kali menerima penghasilan (bulanan), sebesar 2,5% dari total penghasilan bersih.

Gunakan kalkulator zakat profesi ini untuk menghitung zakat Anda secara praktis, cepat, dan sesuai syariat. Pastikan penghasilan Anda menjadi sumber keberkahan, bukan sekadar nominal.

Bagaimanakah caranya Menghitung Zakat Profesi ?
 
Gaji / Honorarium
Rp.
Penghasilan Lainnya (Bonus/Remunerasi, THR)
Rp.
Pengeluaran kebutuhan Bulanan (termasuk utang jatuh tempo)
Rp.
Jumlah
Rp.

Tidak Wajib Membayar Zakat, Tapi Bisa Berinfak

Zakat Bulanan (Netto)

Rp
(min. donasi Rp 1)

Zakat Tahunan (Netto)

Rp
(min. donasi Rp 1)
 

Catatan :

Nishab = 85 gram Emas, dengan perhitungan :
Harga 1 gram Emas = Rp. 1.513.000
Harga emas pertanggal 21 May 2025
85 gram = Rp. 128.605.000


  • Perhitungan berikut ini adalah untuk penerimaan dan pengeluaran selama 1 tahun
  • Emas yang dimaksud dalam perhitungan ini adalah Emas murni 99,9% atau Emas 24 karat
 
 
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!