Menurut pakar fikih, Ustadz Ahmad Sarwat, Lc, MA., sebenarnya semua zakat itu adalah zakat mal. Mengapa? sebab makna kata mal tidak lain adalah harta.
“Dan yang namanya zakat adalah mengeluarkan sebagian dari harta. Zakat atas kepemilikan hewan ternak, hasil tanaman, kepemilikan emas dan perak, zakat atas penimbunan barang dagangan, zakat rikaz dan ma’adin, semuanya adalah zakat atas harta yang dimiliki,” katanya.
Ia menuturkan, ada beberapa syarat atau kriteria harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:
Pertama : Dimiliki Secara Mutlak atau Sempurna
Yang dimaksud dengan harta yang dimiliki secara mutlak adalah harta yang 100% di bawah penguasaan seseorang. Sedangkan harta yang hilang atau atau dibawa kabur oleh peminjam tanpa kabar yang pasti, tidak wajib dizakati. Harta bersama milik orang banyak juga tidak termasuk yang wajib dizakati, termasuk harta milik negara atau harta waqaf.
Kedua : Harta Produktif
Kalau tanah dibiarkan tidak produktif, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Demikian juga dengan rumah, kendaraan dan apapun yang tidak memberikan pemasukan, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
Ketiga : Melebihi Nishab
Harta yang jumlahnya sedikit tentu tidak ada kewajiban zakatnya. Hanya harta tertentu yang nilainya telah melebihi nishab saja yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Keempat : Masa Kepemilikikan Melewati Haul
Prinsipnya, harta yang dimiliki itu tidak wajib dibayarkan zakatnya kecuali setelah ada masa kepemilikan selama satu tahu (haul). Namun memang ada jenis harta tertentu yang langsung dibayarkan saat menerimanya, misalnya zakat hasil pertanian.
Kelima : Sudah Melebihi Kebutuhan Dasar
Ketia seseorang sudah punya harta yang melebihi nishab dan melewati haul, seharusnya dia wajib keluarkan zakatnya. Tetapi manakala dia masih punya kebutuhan dasar yang membuatnya lebih memerlukan harta itu dari pada mengeluarkan zakatnya, maka zakatnya tidak wajib dan memenuhi kebutuhan dasar itulah yang justru wajib.
Keenam : Selamat Dari Hutang
Sebagian ulama menambahkan lagi satu syarat, yaitu orang yang berzakat harus sudah bebas dari kewajiban membayar hutang terlebih dahulu. Namun hutang yang dimaksud adalah hutang yang terkait dengan kebutuhan paling mendasar dalam hidupnya.
Cara Menghitung Zakat Mal
Berikut cara menghitung zakat maal:
2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh kasus:
Ahmad selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp150.000.000,-.
Jika harga emas saat ini Rp600.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp51.000.000 (seharga nishab 85 gram emas). Sehingga Ahmad sudah wajib zakat.
Zakat maal yang perlu Ahmad tunaikan sebesar 2,5% x Rp150.000.000,- = Rp3.750.000,-.
*dari berbagai sumber



