Hukum Bayar Zakat Fitrah Sesudah Ramadhan: Waktu, Besaran, dan Konsekuensinya
SINERGIFOUNDATION – Syariat yang erat kaitannya di bulan Ramadhan bukan hanya ibadah puasa. Tapi juga, umat muslim juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Lalu kapan waktu terbaik kita menunaikan perintah zakat? Dan bagaimana hukumnya jika berzakat fitrah setelah Ramadhan?
Zakat fitrah bukan hanya tentang menyisihkan sebagian harta yang kita miliki untuk diberikan kepada kelompok yang berhak menerimanya. Lebih dari itu, ia adalah ibadah yang menyucikan diri dan harta kita.
Mukmin-muslim yang berzakat fitrah menandakan sebentuk ketaatan dan ketundukkan pada perintah Allah Swt. Selain itu, berzakat juga memiliki hikmah yang bersifat sosial, yakni berbagi kebahagiaan saat hari raya idhulfitri tiba.
Karena faktor-faktor tersebut, penting bagi kita untuk memahami kapan waktu membayar zakat fitrah, sehingga ibadah yang dilakukan sah menurut kacamata syariat. Selain itu, dengan mengetahui waktu membayar zakat, membuat manfaat dari zakat bisa dirasakan secara maksimal oleh mereka yang membutuhkan.
Pengertian dan Dasar Hukum Zakat
Pengertian zakat Fitrah dari sudut bahasa berasal dari kata bahasa Arab yang bentuk fiil Madhi-nya adalah fathara, yang berarti (1) menjadikan, membuat, mengadakan, (2) berbuka, makan pagi. Sedangkan secara terminologi, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan pada bulan Ramadan dan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra : “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Zakat fitrah memiliki dua tujuan utama. Pertama, sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan yang kurang baik selama Ramadhan. Kedua, untuk membantu memenuhi kebutuhan fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Waktu Penunaian Zakat Fitrah yang Utama
Dalam Fiqh Ibadah karya Prof. Dr. Abdul Aziz, menerangkan ada lima waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah. Yaitu sebagai berikut:
-
Waktu boleh, yaitu pada permulaan Ramadhan, mengingat sudah terpenuhinya sebab pertama diwajibkannya zakat, yaitu telah masuk bulan Ramadhan. Karena itu, boleh kiranya membayar zakat di awal Ramadhan.
-
Waktu wajib, akhir Ramadhan dan awal syawal
-
Waktu utama, yaitu setelah shalat subuh dan sebelum shalat idul fitri
-
Waktu makruh, setelah shalat idhulfitri, meskipun memang disunahkan mengakhirkannya untuk menunggu orang yang dekat seperti tetangga sebelum terbenam matahari
-
Waktu haram, yaitu akhir hari raya idul fitri ketika matahari telah terbenam. Hal ini diharamkan karena tujuan zakat fitrah adalah untuk mencukupi kebutuhan golongan mustahik zakat pada saat idhul fitri, karena hari itu adalah hari gembira.
Hukum Bayar Zakat Sesudah Shalat Idul Fitri
Merujuk pada hadis riwayat Ibnu Abbas ra: “Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya sesudah shalat, maka itu hanyalah sekadar sedekah biasa.” (HR. Abu Daud & Ibnu Majah).
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan, pertengahan, atau akhir Ramadhan sampai menjelang shalat idhul fitri. Dan waktu yang paling utama adalah pada akhir Ramadhan setelah terbenam matahari sampai menjelang shalat idhul fitri. Pembayaran zakat fitrah selepas shalat id, tidak termasuk zakat fitrah dan hanya dinamai sebagai sedekah. Itu artinya, jelaslah jika zakat fitrah yang ditunaikan setelah shalat id tidak berlaku. Oleh karena itu, apabila seseorang terlambat dalam mengeluarkan zakatmya, bahkan sampai setelah shalat id dilaksanakan, maka seseorang tersebut mendapatkan dosa atas kelalaiannya.
Pendapat tersebut, dikuatkan kembali dengan disandarkan pada referensi kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Mayoritas ulama (Jumhur) berpendapat bahwa batas akhir waktu zakat fitrah adalah sebelum Shalat Idul Fitri. Pembayaran yang dilakukan setelah shalat Id dianggap berdosa jika dilakukan tanpa uzur syar’i (alasan yang sah).
Akan tetapi, mengutip pendapat Hassan Ayub dalam bukunya Fikih Ibadah: Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul, menunda pembayaran zakat fitrah tidak menggugurkannya. Tidak ada hadis yang menyatakan kewajiban berzakatnya menjadi gugur, hanya karena pelaksanaannya ditunda.
Konsekuensi Muslim yang Tidak Berzakat Fitrah
Berzakat fitrah bukan sekadar penyempurna ibadah puasa Ramadhan, kita sama-sama mafhum jika zakat termasuk rukun Islam. Karena itu mengabaikan pilar penting ini tentu saja mengandung resiko besar. Merujuk pendapat Sayid Sabiq, ia memaparkan beberapa ancaman serius yang disebutkan dalam Alquran dan hadis, bagi yang tidak berzakat atau dengan kata lain menahan hak orang miskin atas hartanya.
1. Azab pedih (siksaan api neraka)
Mari kita lihat di QS At Taubah ayat 34-35
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤ يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ ٣٥
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah [9]: 34-35).
Dari ayat tersebut, ancamannya begitu jelas. Harta yang ia miliki nantinya akan dipanaskan di dalam neraka Jahanam. Dalam kondisi yang sangat panas, harta itu akan disetrikakan ke dahi, lambung, hingga punggung pemiliknya.
2. Membelenggu Leher
Kekikiran tidak akan menyelematkan dirimu, justru sebaliknya. Menurut QS Al Imran ayat 180, harta yang tidak dizakati akan menjadi beban berat yang dikalungkan ke leher pemiliknya di hari kiamat.
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ بِمَآ اٰتٰىهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْۗ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْۗ سَيُطَوَّقُوْنَ مَا بَخِلُوْا بِهٖ يَوْمَ الْقِيٰمَةِۗ وَلِلّٰهِ مِيْرَاثُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌࣖ ١٨٠
Jangan sekali-kali orang-orang yang kikir dengan karunia yang Allah anugerahkan kepadanya mengira bahwa (kekikiran) itu baik bagi mereka. Sebaliknya, (kekikiran) itu buruk bagi mereka. Pada hari Kiamat, mereka akan dikalungi dengan sesuatu yang dengannya mereka berbuat kikir. Milik Allahlah warisan (yang ada di) langit dan di bumi. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
3. Harta yang ditahan-tahan di dunia, akan menjadi ular berbisa
Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah ra., Rasulullah Saw., memberikan gambaran yang lebih spesifik. Harta yang tidak ditunaikan zakatnya akan diubah wujudnya menjadi ular jantan yang sangat berbisa (syuja’un aqra’). Ular tersebut akan melilit leher pemilik harta, lalu menggigit rahangnya sambil berkata: “Akulah simpananmu, akulah hartamu.” Naudzubillah.
Setelah memahami penjelasan di atas, waktu paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Namun agar lebih berkah dan penyalurannya bisa dipersiapkan dengan baik, zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sejak bulan Ramadan.
Yuk Sahabat, manfaatkan waktu yang masih ada untuk menunaikan zakat fitrah. Jika dibayarkan setelah Idulfitri, maka nilainya menjadi sedekah biasa. Sinergi Foundation memudahkan Sahabat untuk menunaikan zakat melalui tautan berikut ini.
https://www.sinergifoundation.org/campaigns/zakat-fitrah/



