Potensi Wakaf Jawa Barat

Menurut beberapa ulama fiqih atau imam mazhab, wakaf adalah menahan harta atau menjadikan harta bermanfaat bagi kemaslahatan umat dan agama.

Wakaf merupakan salah satu ibadah sosial. Jadi sejumlah harta tersebut harus di gunakan oleh khalayak umum atau secara khusus sesuai akad wakaf, seperti mewakafkan tanah untuk kuburan, masjid, mall, gedung perkantoran, hotel, jalan dan lain sebagainya. Dengan wakaf tentu kita akan mendapatkan pahala yang terus mengalir seiring di gunakannya sebagai tempat berbuat baik. sehingga sangat beruntunglah sahabat yang melakukan ibadah yang satu ini.

Semua orang bisa melakukan wakaf apalagi dengan adanya wakaf uang. Inti dari wakaf sendiri adalah untuk tabungan amal ibadah kita di akhirat kelak sebagai amal jariya. Sangat cocok jika sahabat ingin menabung pahala yang akan terus mengalir seiring harta tersebut di gunakan untuk kebaikan.

wakaf-jawa-barat

Sumber Foto : Freepik

Potensi Wakaf di Jawa Barat

Inilah Yang Perlu Kalian Ketahui Mengenai Serba Serbi Tentang Wakaf Dan Potensi Wakaf JAwa Barat

Mempelajari ilmu islam itu memiliki hukum fardu ain bagi umat muslim. Tak terkecuali ilmu terkait ekonomi islam dan khususnya tentang wakaf, karena wakaf merupakan salahsatu penopang ekonomi umat.

Ketahui Mengenai Dasar Hukum Wakaf

a. Al-Qur’an

Dalam al-Qur’an memang tidak disebutkan secara jelas pensyari’atan wakaf, namun beberapa ayat yang memerintahkan manusia berbuat baik untuk kebaikan masyarakat dipandang oleh para ulama sebagai landasan perwakafan. Di dalam al-Qur’an surat al-Hajj ayat 77, yang artinya bahwa :

“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al-Hajj: 77) Ayat diatas menjelaskan bahwa Allah memerintahkan agar manusia berbuat kebaikan supaya hidup manusia itu bahagia. Di surat lain Allah memerintahkan manusia untuk membelanjakan (menyedekahkan) hartanya dengan cara yang baik.

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 261)

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran : 92)

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah : 267)

Allah menyatakan bahwa manusia tidak akan memperoleh kebaikan, kecuali jika ia menyedekahkan sebagian dari harta yang disenanginya (pada orang lain). Ayat-ayat al-Qur’an tersebut menurut para ulama, dapat dipergunakan sebagai dasar hukum wakaf.

a. Al-Hadits

Beberapa hadis Nabi SAW oleh para ulama yang dijadikan sebagai dasar hukum disyari’atkannya wakaf.

“Dari Abu Hurairah r.a., sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Apabila anak adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah segala amal perbuatanya, kecuali tiga hal: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shaleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim).

Adapun penafsiran shadaqah jariyah pada hadis tersebut ialah, “Hadis tersebut dikemukakan di dalam bab wakaf, karena para ulama menafsirkan shadaqah jariyah dengan wakaf” (Imam Muhammad Ismail al-Kahlani, tt., 87).

Ada hadis Nabi SAW yang lebih tegas menggambarkan dianjurkannya ibadah wakaf, yaitu perintah Nabi kepada umar untuk mewakafkan tanahnya yang ada di khaibar, yaitu: Di riwayatkan dari Ibnu Umar r.a.: Umar r.a. pernah mendapatkan bagian kebun (dari hasil rampasan perang) di Khaibar, lalu dia menghadap Nabi SAW, untuk memohon fatwa tentang kebun itu. Dia berkata, “wahai Rasulullah, saya mendapatkan bagian kebun di Khaibar, yang belum pernah saya mendapatkan suatu harta yang lebih berharga daripada kebun itu. Maka, apakah yang harus saya lakukan terhadap kebun itu”. Beliau bersabda, “jika kamu mau, wakafkanlah kebun itu dan sedekahkanlah hasilnya!” kemudian Umar menyedekahkan hasil kebun itu. Sedangkan kebunnya tidak dijual, tidak dibeli, tidak diwariskan, dan tidak dihibahkan. Selanjutnya, dia berkata, “Umar menyedekahkan hasil kebun itu kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak, sabilillah (dijalan Allah), ibnu sabil musafir dan tam’i. Tiada berdosa orang yang mengurusinya untuk memakan sebagian dari penghasilan wakaf itu dengan cara baik atau memberi makan kawannya tanpa menganggapnya sebagian harta miliknya sendiri (tidak sewenang-wenang mempergunakannya seperti miliknya sendiri.” (HR. Muslim)

Jenis-jenis Wakaf

  1. Wakaf Ahli/Dzurri yaitu wakaf yang khusus diperuntukkan bagi orang- orang tertentu, seorang atau lebih, baik ada ikatan keluarga dengan si waqif ataupun tidak
  2. Wakaf Khairi atau disebut juga dengan istilah “wakaf umum”. Yaitu wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum).
  3. Wakaf Musytarak wakaf kombinasi antara wakaf khairi dan wakaf ahli di mana manfaat atau hasil wakaf sebagiannya diperuntukan bagi kesejahteraan umum dan sebagiannya lagi diperuntukan bagi keluarga wakif

Unsur Wakaf

Menurut UU no 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:

a. Wakif;
b. Nazhir;
c. Harta Benda Wakaf;
d. Ikrar Wakaf;
e. peruntukan harta benda wakaf;
f. jangka waktu wakaf.

Potensi Wakaf Jawa Barat Yang Luar Biasa.

Jawa Barat adalah provinsi yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di Indonesia setidaknya kurang lebih 97% yang merupakan pemeluk agama Islam. Tak heran jika angka potensi wakaf di Jawa Barat sangat besar. Di ketahui data Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyatakan, potensi wakaf di Indonesia per tahun mencapai Rp180 triliun. Tentu saja Jawa Barat yang memiliki jumlah masyarakat muslim yang banyak memiliki potensi yang sangat besar.

Walaupun baru sekitar 391 miliar dana wakaf yang tergarap di indonesia tak menutup kemungkinan akan semakin optimal dengan semakin naiknya tingkat literasi tentang wakaf di masyarakat Indonesia didorong oleh pemerintah dengan meluncurkan Gerakan Wakaf Uang.

Jangan lupa untuk selalu memilih nazhir wakaf yang terpercaya, Salurkan wakaf melalui Sinergi Foundation, Lembaga Nazhir Wakaf Nasional Resmi
>>> KLIK WAKAF <<<

 

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!