Menunaikan zakat tidak bisa sembarangan ya, Sahabat. Lain halnya dengan infak dan sedekah yang sifatnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan kadarnya. Ada beberapa aturan yang harus diikuti ketika seseorang ingin berzakat.

Berikut hal-hal yang perlu Sahabat Sinergi ketahui sebelum menunaikan zakat:

  • 1. Islam
    Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, dimana orang yang diwajibkan untuk menjalankannya harus berstatus muslim terlebih dahulu.

    2. Merdeka
    Seluruh ulama sepakat bahwa seorang budak tidak wajib membayar zakat, lantaran pada hakikatnya budak memang tidak punya hak kepemilikan atas harta.

    3. Baligh
    Menurut Mazhab Al-Hanafiyah, seorang yang diwajibkan untuk membayar zakat hanya orang yang telah cukup umur alias sudah baligh secara syar’i. Maka bila ada seorang anak kecil yang belum baligh, tetapi dia pemilik harta, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengeluarkan harta zakat.

    Namun, menurut jumhur ulama, meskipun belum baligh namun pemilik harta yang telah memenuhi kriteria wajib zakat, maka diwajibkan untuk menunaikan zakat melalui wali.

    4. Berakal
    Menurut Mazhab Al-Hanafiyah, zakat wajib dikeluarkan oleh orang yang akalnya waras. Sedangkan orang gila, kurang waras, idiot dan seterusnya, tidak wajib mengeluarkan zakat, meski memiliki banyak harta.

    Namun, menurut jumhur ulama, seorang muslim kaya yang gila tetap wajib membayar zakat, karena waras atau berakal itu bukan syarat wajib zakat. Maka yang mengeluarkan zakat adalah wali mereka.

    5.Memiliki harta
    Hanya mereka yang punya harta saja yang diwajibkan untuk berzakat. Sedangkan mereka yang tidak punya harta, tentu tidak ada kewajiban atas mereka untuk mengeluarkan zakat.

Source: Seri Fiqh Kehidupan Jilid 4: Zakat, Ahmad Sarwat Lc., MA

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!