Sahabat, salah satu pihak yang berhak menerima zakat adalah fakir dan miskin. Tapi, sudahkah kita tahu, apa itu fakir dan miskin? Orang seperti apa yang dikategorikan fakir dan miskin? Jangan-jangan, selama ini kita memaknainya sekadar sebagai orang tak berharta?
Dalam hadits Rasulullah disebutkan:
“Apa yang dimaksud miskin itu wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab, “Dia adalah orang yang tidak memiliki kekayaan yang bisa mencukupi kebutuhannya. Keadaannya tidak diketahui sehingga ada yang memberinya sedekah, sedangkan ia sama sekali tidak meminta-minta kepada orang lain.” (Muttafaq ‘alaih)
Sementara itu, Syaikh Abdul Azis bin Baz memberikan batasan fakir miskin. Ia berkata, “Barangsiapa yang memiliki penghasilan yang mencukupi baginya, baik untuk makan, minum, sandang dan papan. Baik yang bersunber dari wakaf, usaha, bekerja atau yang semisalnya, maka dia tidak bisa disebut fakir atau miskin. Tidak boleh memberikan zakat kepadanya.”
Syaikh Bin Baz menambahkan, “Jika gajimu tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhanmu dan kebutuhan keluargamu yang semestinya. Bukan, dengan menghabiskannya secara berlebih-lebihan dan mubazir, maka diperbolehkan bagimu untuk menerima zakat. Namun, jika mencukupi maka tidak boleh.” (Majmu Fatwa Bin Baz 14/266)