Hukum wakaf uang kerap kali menjadi pertanyaan masyarakat, karena terkesan baru. Padahal, ia adalah salah satu jenis wakaf yang bisa diamalkan oleh umat Islam untuk kebaikan.

Sejatinya wakaf uang bukanlah hal baru, hanya saja masyarakat belum familiar mendengarnya. Karena umumnya wakaf hanya berkutat di masjid, pemakaman, atau pesantren saja.

Selain tidak familiar, banyak orang sangsi dengan hukum wakaf uang. Alasannya, uang adalah benda bergerak yang sifatnya dinamis, tidak seperti tanah atau bangunan. Sementara, wakaf sendiri memiliki makna ‘menahan pokok’, sehingga sulit dibayangkan jika uang diwakafkan.

Sebab itu, dalam artikel ini kita akan membahas hukum wakaf uang lebih lanjut, lengkap dengan penjelasan awal terkait pengertian, tujuan, dan penerapannya untuk kemasalahatan umat.

Pengertian Wakaf Uang & Tujuannya

Wakaf uang adalah praktek wakaf menggunakan uang. Dananya digulirkan dalam bentuk bisnis-bisnis tertentu agar keuntungannya semakin besar, dan pokok wakafnya (uang tunai) tidak berkurang.

Dari keuntungan bisnis atau aktivitas ekonomi itulah kemudian hasilnya dimanfaatkan untuk kemasalahatan umat. Sama dengan jenis lainnya, wakaf uang adalah amal jariyah yang tak terputus karena kebaikannya terus menggulung besar.

Wakaf uang jauh lebih dinamis dibanding wakaf tanah atau benda tidak bergerak lainnya. Ia tidak memerlukan dana besar untuk wakaf, dan setiap muslim bisa menunaikannya dengan nominal berapapun.

Hukum-Hukumnya Menurut Ulama

Sejumlah ulama memberikan pendapatnya terkait hukum wakaf uang. Ini bisa dijadikan rujukan bagi masyarakat dalam pengamalannya, karena ulama pun menilai kebolehan ibadah satu ini.

1. Ulama Madzhab Syafi’i

“Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang).” (Al Mawardi, Al Hawi Al Kabir, tahqiq Dr Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al Fikr, 1994], jus IX, m h. 379)

2. Pendapat Imam Al Zuhri

Mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha, kemudian kentungannya disalurkan pada mauquf alaih. (Abu Su’ud Muhammad, Risalah fi Jawazi Waqf al Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm], h.20-21)

3. Fatwa MUI

MUI mengeluarkan fatwa terkait wakaf uang pada 11 Mei 2002. Di dalamnya mereka menuturkan pengertian wakaf uang (cash waqf/waqf al nuqud) adalah aktivitas wakaf yang dilakukan seseorang, lembaga, badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Dalam fatwanya, MUI menegaskan hukum wakaf uang adalah jawaz (boleh), dan hanya boleh disalurkan untuk hal-hal yang dibolehkan dalam syariat.

Selain itu, MUI menekankan bahwa nilai pokok dalam wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan dalam bentuk apapun.

Penerapan Wakaf Uang

Wakaf Uang pernah dipraktekkan oleh Dinasti Islam. Saat perang salib, wakaf uang digulirkan di bisnis-bisnis seperti Hotel an Nakhlah, kios-kios, dan toko roti. Hasilnya dimanfaatkan untuk pendidikan di Madrasah Manazil al Izz.

Tak ketinggalan, di masa kini pun wakaf uang telah banyak dipraktekkan. Salah satunya oleh Sinergi Foundation yang mengelola bisnis-bisnisnya dengan skema wakaf uang seperti yang telah dijelaskan.

Bisnis-bisnis tersebut berupa usaha mendorong UMKM di bidang kuliner seperti Kedai Cuankie Serayu dan RM Ampera – Pasteur. Keuntungan bisnis dipakai untuk menyokong programm sosial seperti pendidikan santri gratis, akses persalinan ibu dhuafa, dan lain-lain.

Kini Anda telah mengetahui hukum wakaf uang. Tertarik menunaikan wakaf uang? Klik bit.ly/sinergiwakaf. []

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!