Jika Anda ingin menunaikan wakaf, tentunya harus mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis wakaf. Dengan begitu, Anda tidak akan salah akad saat kelak melaksanakan ibadah mulia ini.

Jenis-jenis wakaf ini ada beragam, dan umumnya dibagi berdasarkan peruntukan. Ada juga yang membaginya berdasarkan jenis harta, waktu, dan lain-lain. Namun kali ini, kita akan bahas terlebih dahulu berdasarkan peruntukannya.

Lalu apa saja jenis-jenis wakaf yang harus diketahui? Simak penjelasan lengkapnya dengan membaca artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui jawabannya.

Hakikat Wakaf

Sebelum beranjak ke jenis-jenis wakaf, mari pahami dulu hakikat wakaf, dan mengapa ibadah ini sangat dimuliakan. Bahkan para sahabat dahulu berlomba-lomba melakukan wakaf.

Wakaf merupakan ibadah yang jika dilakukan, seseorang akan mendapatkan pahala amal jariyah yang terus mengalir, sekalipun jika sang pewakaf/wakif telah meninggal dunia. Kebaikannya abadi selama harta wakaf terus dimanfaatkan.

“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakan orangtua.” (HR Muslim)

Jenis-Jenis Wakaf

Berdasarkan peruntukan dan segi kebermanfaatannya, jenis-jenis wakaf terbagi menjadi tiga macam, yaitu: Wakaf Khairi, Wakaf Ahli, dan Wakaf Musytarak. Berikut penjelasannya:

1. Wakaf Khairi

Wakaf kategori ini adalah wakaf yang dimanfaatkan untuk kebaikan bagi masyarakat umum. Sifatnya terus menerus dan tahan lama. Orang yang berwakaf (wakif) biasanya mensyaratkan wakafnya jangka panjang.

Karena jangka panjang dan untuk kesejahteraan umum, biasanya bentuk Wakaf Khairi adalah masjid, pesantren, sumur, klinik, kuburan/pemakaman, atau kebun yang diproduktifkan.

Wakaf Khairi ini dipraktekkan pula oleh Sinergi Foundation. Di sini, ada kawasan wisata Teras Lembang yang dibangun dari tanah wakaf. Keuntungan dari wisatanya, dimanfaatkan untuk pendidikan santri Al Quran dan program kebaikan lainnya.

2. Wakaf Ahli

Jenis wakaf ini peruntukannya adalah untuk keluarga dari orang yang berwakaf atau wakif. Dalam ikrarnya perlu disebut bahwa benda wakaf itu bisa dimanfaatkan oleh kerabat atau anggota keluarga.

Wakaf Ahli dipraktekkan langsung oleh sahabat mulia Rasulullah, Abu Thalhah. Ia membagikan manfaat dari wakafnya untuk keluarga sang paman yang miskin dan perlu mendapat santunan.

3. Wakaf Musytarak

Wakaf jenis ini adalah percampuran antara Wakaf Khairi dan Wakaf Ahli. Jadi, secara peruntukan, wakaf ini ditujukan baik untuk keturunan/keluarga wakif, maupun untuk masyarakat umum.

Jika membincang Wakaf Musytarak, yang paling terkenal adalah praktek Waqf An Nur. Ini adalah lembaga wakaf dari perusahaan Johor Corporate – Malaysia.

Ikrar wakaf dalam Waqf An Nur adalah 70% bagiannya diberikan untuk wakaf ahli, 25% digunakan untuk Majlis Aama Islam Johor, dan 5% lainnya untuk wakaf khairi secara umum (kesejahteraan masyarakat).

Itulah jenis-jenis wakaf yang perlu diketahui. Semoga dengan artikel ini, Anda semakin mantap menunaikan wakaf. Jika tertarik berwakaf, Anda bisa cek bit.ly/sinergiwakaf.***

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!