Banyak orang belum tahu bahwa wakaf tidak sekadar masjid, kuburan, atau tanah tak terpelihara saja. Jika mengetahui pengertian wakaf produktif, maka masyarakat pasti akan berubah mindset-nya.
Di artikel ini kita akan membahas pengertian wakaf produktif, berikut dengan penjelasan dalil dan contoh-contohnya di masa lalu dan di masa kini. Silakan simak hingga tuntas.
Pengertian wakaf produktif berbeda dengan wakaf tidak bergerak. Karena dari wakaf produktif, manfaat yang dialirkan digulung dan digulirkan terlebih dahulu sehingga bisa lebih besar.
Pengertian Wakaf Produktif
Wakaf Produktif adalah aktivitas berbagi, yang dananya digulirkan ke dalam usaha-usaha produktif sehingga keuntungannya terus menggulung dan bisa disalurkan secara maksimal untuk kebutuhan umat.
Ada pula yang berpendapat bahwa wakaf produktif adalah harta benda atau pokok yang digunakan dalam kegiatan produksi, untuk kemudian hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf.
Sebab itu, wakaf produktif kerap kali disebut ibadah harta yang memiliki potensi besar untuk dikembankan. Sebab nilai benda yang diwakafkan tetap, tetap hasil pengelolaannya memberikan manfaat dari waktu ke waktu.
Dalil Wakaf Produktif
Sejatinya, dasar syariah wakaf produktif tidak disebutkan langsung secara lugas dalam Al Quran. Akan tetapi ulama bersandar pada dalil-dalil berikut ini:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS Ali Imran: 92)
Sementara untuk hadits, dalil yang digunakan adalah sebagai berikut:
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakan orangtua.” (HR Muslim)
Contoh-Contoh Wakaf Produktif
Tidak afdhal rasanya jika kita membahas arti wakaf produktif tanpa contoh-contohnya. Sederhananya, wakaf produktif prakteknya seperti ini: jika memiliki wakaf tanah, tanah tersebut digunakan bercocok tanam, dan hasilnya disalurkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal ini dipraktekkan pada masa Rasulullah, di mana Umar bin Khattab mewakafkan kebun Khaibar. Kebun ini merupakan lahan yang subur, dan bahkan menjadi kebun kesukaan Umar.
Namun saat Umar bertanya kebajikan apa yang bisa dilakukan dari kebun tersebut, Rasulullah meminta Umar menahan pokoknya (wakaf kebun), kemudian hasil kebunnya dibagikan untuk masyarakat membutuhkan.
Setelah itu, Umar langsung mewakafkan kebun Khaibar. Hasil dari usaha kebun wakaf itu dibagikan untuk para musafir dan orang-orang dhuafa. Praktek ini kemudian diikuti sahabat lain seperti Abu Thalhah.
Di zaman sekarang, praktek wakaf produktif sudah lebih modern. Bentuk usahanya tidak perkebunan saja, tapi bisa juga bisnis-bisnis seperti kuliner yang banyak menarik orang.
Ini dilakukan oleh Sinergi Foundation yang memiliki usaha wakaf produktif Warung Nasi Ampera – Pasteur dan Cuankie Serayu – Sidomukti Bandung. Hasil dari bisnis itu digunakan untuk membiayai pendidikan gratis bagi santri hafidz Al Quran di Kuttab Al Fatih Cileunyi.
Demikianlah arti dan makna wakaf produktif, lengkap dengan dalil dan contohnya. Jika Anda tertarik menunaikannya, silakan klik link berikut: bit.ly/sinergiwakafkita. []