Membayar zakat berarti membersihkan harta, menyucikan diri, sebagaimana perintah Allah subhanahuata’ala dalam alquran Surat At-Taubah : 103.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka”

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seseorang, seperti :
1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya
2. Uang dan surat berharga lainnya
3. Perniagaan
4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
5. Peternakan dan perikanan
6. Pertambangan
7. Perindustrian
8. Pendapatan dan jasa
9. Rikaz

Ketentuan zakat maal hanya untuk pendapatan atau harta yang dimiliki oleh umat muslim yang diperoleh dengan cara halal (tidak bertentangan dengan hukum).

Cara Menghitung Zakat Maal :
2,5% x Jumlah harta yang telah disimpan selama 1 tahun

Kemana Zakatmu disalurkan :
1. Layanan persalinan Gratis untuk Ibu Hamil Dhuafa dalam Program Rumah Bersalin Cuma-Cuma
2. Pemberdayaan Nelayan dalam program Fishbank Indonesia
3. Bantuan sembako, kesehatan, pendidikan, sewa kontrakan, kaki palsu dan kebutuhan dasar mustahik dalam program Sinergi Pelayanan Masyarakat
4. Bantuan pendidikan untuk santri penghafal Quran di Kuttab Sinergi