Wakaf selalu erat dengan sosial. Karena itu pemanfaatan wakaf pada umumnya seringkali digunakan dalam bentuk madrasah, masjid, mushalla, dan pemakaman. Pemanfaatan dengan cara ini tentu tidak salah. Namun dengan dikelola secara pasif, maka diperlukan pembiayaan untuk operasional.
Problematika ini sebenarnya dapat dihindari jika wakaf dikelola secara produktif dalam kegiatan-kegiatan ekonomi yang menghasilkan surplus.
Seperti diproduktifkan dalam sektor properti, kuliner, wisata, tambang, dan sebagainya. Kegiatan bisnis berbasis wakaf yang dilakukan ini pun kemudian dikenal dengan istilah wakafpreneur.
Wakafpreneur dalam aktivitasnya tidak hanya menghasilkan surplus secara produktif, tapi juga demi kepentingan umat. Sebab yang dikelola adalah bisnis berbasis wakaf, sehingga surplusnya pun disalurkan kembali kepada masyarakat.
Karena itu dengan mengelola bisnis berbasis wakaf, seorang wakafpreneur juga harus memiliki skill sebagai nazhir untuk menjaga harta wakaf tetap ada.
Pada hakikatnya, wakaf berbeda dengan zakat dan sedekah yang dapat habis dimanfaatkan oleh penerima manfaat. Wakaf harus dikelola secara berkelanjutan agar manfaat dan kebaikannya dapat terus-menerus mengalir.
Hal ini berkaitan dengan makna wakaf itu sendiri yang diartikan sebagai pembekuan hak milik atas zat benda (al ‘ayn) untuk tujuan menyedekahkan kegunaannya (al manfa‘ah) bagi kebajikan atau kepentingan umum.
Sehingga harta/benda yang diwakafkan tidak boleh diwariskan, dijual, dihibahkan, dan digadaikan, sesuai dengan akad (sighat) wakaf.
Maka wakafpreneur yang juga diberi kewenangan dalam mengelola harta wakaf untuk dapat produktif, mempunyai tanggungjawab untuk memelihara harta wakaf agar dapat sustainable. Baik berkelanjutan bisnisnya, juga berkelanjutan menebar manfaat untuk mereka yang membutuhkan.
Source: dbs



