Wakaf masih identik dengan makam, madrasah, dan masjid. Padahal, wakaf dapat dikembangkan secara unik.

Dilansir dari majalah AlHikmah, Pakar sejarah Islam, ustaz Budi Ashari, mengungkapkan keunikan pengembangan wakaf ketika Ibnu Batutah melakukan perjalanan. Di antara kekaguman yang dikemukakan Ibnu Bathuthah adalah wakaf bejana-bejana.

Dalam pengalaman pribadinya, ia mengisahkan “Pada suatu ketika, aku melewati jalanan di Damaskus. Tiba-tiba aku melihat seorang hamba sahaya yang masih kecil membawa sebuah piring dari keramik China dan terjatuh.

Mereka menamakan piring tersebut dengan Ash-Shuhn.

“Piring itu pun pecah dan orang-orang pun segera mengerumuninya. Kemudian salah seorang di antara mereka mengatakan, “Kumpulkan serpihannya dan kemudian bawalah bejana-bejana tersebut kepada pejabat wakaf.”

Lalu hamba sahaya itu pun mengumpulkan serpihannya dan ia pun membawa serpihan tersebut kepada pejabat wakaf setempat seraya memperlihatkannya kepadanya.

Lalu ia pun menyerahkan bejana-bejana yang dibelinya tersebut kepada pejabat wakaf. Ini merupakan salah satu amal terbaik.

“Karena tuan dari hamba sahaya tersebut pastilah akan memukulnya karena telah memecahkan piring atau paling tidak membentaknya yang tentunya juga membuat bersedih. Untuk merubah keadaan semacam ini, maka wakaf ini dimaksudkan untuk mengobati hati yang sedih. Semoga Allah membalas kebaikan orang yang ingin berbuat baik seperti ini.”

Di sebagian besar negara-negara Islam terdapat wakaf yang ditujukan untuk menyewa perhiasan dan aksesoris pernikahan . Orang-orang fakir dan masyarakat umum dapat memanfaatkan wakaf ini agar dapat mengenakan perhiasan dan aksesoris menarik dalam berbagai pesta dan kemudian mengembalikannya ke tempat semula sesudah pesta.

“Dengan cara seperti ini, maka si fakir dapat memperlihatkan diri dalam busana pengantin yang dilengkapi dengan perhiasan yang layak dan mempelai perempuan dapat mengenakan aksesoris yang menarik bagi mereka berdua,” kata ustaz Budi Ashari.

Di Tunisia terdapat wakaf untuk sunatan anak-anak yang kurang mampu, di mana seorang anak dapat disunat dan kemudian mendapatkan pakaian dan sejumlahn uang.

Ada pula wakaf berupa pembagian kue yang dilakukan di bulan Ramadhan secara gratis.

Dalam beberapa hari dalam setahun di Tuni terdapat banyak ikan, dimana hasil tangkapan para nelayan berlimpah.

Karena itu, di sana terdapat wakaf dimana mereka membelanjakan pendapatan mereka untuk membeli ikan dalam jumlah yang besar dan kemudian dibagi-bagikan kepada kaum fakir dan miskin secara Cuma-Cuma.

Di samping itu, ada juga wakaf yang diberikan kepada orang terkena minyak lampu atau pakaiannya terkena kotoran yang lain, maka ia dapat mengadu kepada badan wakaf ini dan mengambil sejumlah uang untuk membeli pakaian yang lain.

Yang lebih aneh lagi, bahwasanya di kota Marrakisy di Maroko terdapat yayasan wakaf bernama Dar Ad-Duqqah. Dar Ad-Duqqah adalah sebuah tempat pengaduan untuk para istri yang berseteru dengan suami mereka, saling membenci, dan membelakangi.

Perempuan-perempuan tersebut boleh tinggal, makan, dan minum di sana hingga pertengkaran antara mereka dengan suami-suami mereka mereda.

Masya Allah, unik sekali ya Sahabat. Ternyata wakaf pun bisa menjadi pengerat hubungan suami istri yang meregang..

Sahabat ingin turut berkontribusi melalui wakaf? KLIK bit.ly/9in1-wakaf

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!