Tahukah Sahabat, ternyata pengelolaan wakaf di Indonesia belum maksimal loh. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dengan luas tanah wakaf mencapai 420.000 hektare. Sementara potensi wakaf uang bisa menembus kisaran Rp 188 triliun per tahun.
Sedangkan saat ini potensi wakaf yang terealisasi baru Rp 400 miliar. Di sisi aset wakaf tanah sebanyak 337 bidang masih belum bersertifikat dan baru 168 bidang tanah yang sudah bersertifikat.
Data Kementerian Agama menyebutkan, jumlah tanah wakaf mencapai 161.579 hektare dengan luas aset wakaf yang tersebar di 366.595 lokasi.
Berdasarkan data tersebut, pemerintah kemudian mencanangkan gerakan wakaf, terutama wakaf uang untuk membangun Indonesia. Langkah ini kemudian diresmikan melalui Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 25 Januari 2021 lalu.
Meski wakaf uang lebih dikenal pada saat ini, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun gerakan ini sebenarnya sudah dimulai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu dinamakan Gerakan Wakaf Uang.
Menanggapi gerakan yang dibuat SBY, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun merumuskan dan mengeluarkan fatwa memperbolehkan wakaf uang yang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam pengertian uang tunai juga surat berharga.
Dalam perkembangannya, selain istilah wakaf uang, muncul pula istilah wakaf melalui uang. Kira-kira, adakah perbedaan dari keduanya? Yuk simak penjelasannya!
Pengertian
1. Wakaf Uang
Secara sederhana pengertian wakaf uang adalah wakaf berupa uang.
Wakaf uang ini kemudian diinvestasikan dalam sektor riil oleh nazhir agar dapat dikelola sehingga menghasilkan surplus. Surplus inilah yang kemudian disalurkan kepada mauquf alaih (penerima manfaat)
Dalam Wakaf Uang, uang adalah nilai pokoknya jadi harus dijaga dan tidak boleh berkurang. Maka cara yang tepat dalam mengelola wakaf uang dengan menginvestasikan uang tersebut dalam sektor riil, sehingga yang disalurkan kepada mauquf alaih adalah keuntungan dari pengelolaan wakaf uang tersebut, bukan uangnya yang terpakai.
2. Wakaf Melalui Uang
Sedangkan wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan sejumlah uang untuk dibelikan atau dijadikan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak sesuai yang dikehendaki wakif atau program atau proyek yang ditawarkan kepada wakif, baik untuk keperluan sosial maupun produktif atau investasi.
Ketika membaca ikrar wakaf (sighat) wakaf melalui uang ini, wakif (sebutan orang yang berwakaf) harus secara jelas menyebutkan peruntukkannya.
Misalnya untuk pembangunan madrasah atau diproduktifkan dalam bentuk usaha. Wakif juga bisa menyebutkan secara terperinci penyaluran keuntungannya atau penerima manfaatnya (mauquf alaih).
Adapun harta benda wakaf jenis ini adalah barang atau benda yang dibeli atau diwujudkan dengan dana yang berasal dari wakaf melalui uang, yang harus dijaga kelestariannya, tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.
Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang
Secara rinci perbedaan wakaf uang dan wakaf melalui uang adalah:
1. Wakaf uang ditujukan untuk produktif atau investasi, baik di sektor riil maupun sektor keuangan.
2. Wakaf melalui uang dapat ditujukan untuk keperluan sosial atau produktif/investasi.
3. Investasi wakaf uang amat fleksibel dan terbuka untuk semua jenis investasi yang aman, menguntungkan, dan sesuai syariah serta peraturan perundang-undangan.
4. Investasi wakaf melalui uang terikat dengan satu jenis investasi yang dikehendaki wakif atau program/proyek wakaf yang ditawarkan kepada wakif. Demikian juga dengan wakaf melalui uang untuk tujuan sosial yang terikat peruntukannya sesuai kehendak wakif atau program/proyek wakaf yang ditawarkan kepada wakif.
5. Dalam wakaf uang, yang diberikan kepada penerima manfaat wakaf (mauquf alaih) adalah keuntungan atau hasil investasi bukan uang wakafnya.
6. Wakaf melalui uang yang diproduktifkan atau diinvestasikan maka keuntungan dari investasi itu yang diberikan kepada mauquf alaih, jika digunakan untuk keperluan sosial maka uangnya yang langsung dimanfaatkan.
7. Dalam wakaf uang, harta benda wakafnya adalah uang yang harus dijaga nilai pokoknya dengan menginvestasikannya. Jika diinvestasikan pada properti atau produksi barang maka boleh dijual karena bukan sebagai harta benda wakaf.
8. Dalam wakaf melalui uang, harta benda wakafnya adalah barang/benda yang dibeli atau diwujudkan dengan uang yang harus dijaga, dilindungi, tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan,
Demikian penjelasan terkait wakaf uang dan wakaf melalui uang. Jika Sahabat masih kesulitan membedakan wakaf uang dan wakaf melalui uang, Sahabat dapat berkonsultasi dengan Sinergi Consultant di 081 321 200 100
Source: dbs