Harta benda wakaf tak lagi terbatas benda tak bergerak seperti tanah atau bangunan. Seiring zaman pun harta wakaf turut berkembang. Bahkan kini, kita dapat dengan mudah melaksanakan wakaf melalui uang.
Praktik wakaf tunai atau wakaf uang ini dimulai sejak abad kedua hijriyah. Hal ter sebut berdasarkan fatwa Imam Az Zuhri (124 H). Yakni salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits yang memfatwakan bolehnya wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Pada perkembangannya, wakaf uang berkembang pesat di Mesir pada kepemimpinan Salahudin Al Ayyubi. Wakaf uang ini diproduktifkan sehingga mampu membiayai pembangunan negara serta membangun masjid, sekolah, rumah sakit, serta tempat-tempat penginapan.
Pada abad ke 15 H praktek wakaf uang juga telah menjadi istilah familiar di tengah masyarakat Turki. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.
Tak berhenti sampai di sana, pada abad 20 muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll.
Hal ini disebabkan pengelolaan wakaf uang yang lebih fleksibel dibanding jenis harta wakaf lainnya. Sehingga wakaf uang pun mampu menjadi salah satu pilar kekuatan ekonomi dinasti-dinasti Islam. Bermodal pengelolaan harta wakaf yang profesional, dinasti-dinasti Islam mampu menyejahterakan rakyatnya.
Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, 11 Mei 2002,
1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. Wakafuang hukumnya jawaz (boleh)
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Sejak saat itu, ibadah wakaf jadi lebih mudah di Indonesia. Tidak lagi berbentuk masjid, tanah, atau pesantren. Bahkan saat ini, berbagai cara yang memudahkan kita untuk beramal wakaf tunai menjadi kian beragam.
Pakar Fikih Ustaz Ahmad Sarwat, Lc, MA mengatakan bahwa wakaf uang merupakan bagian dari wakaf yang diperbolehkan. Uang yang diwakafkan, akan dikelola dalam wakaf produktif, untuk kemudian nilai manfaat disalurkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Wakaf uang itu sebenarnya termasuk wakaf juga, hanya saja pemberi wakaf tidak mengeluarkan harta berupa aset, melainkan berupa uang tunai. Tetapi uang tunai ini nanti diinvestasikan di dalam berbagai jenis usaha,” kata Ustaz Ahmad Sarwat.
Menurut beliau, pada hakikatnya, wakaf uang dengan wakaf aset yang diproduktifkan adalah sama, karena hasil dari usaha wakaf tersebut digunakan untuk kebermanfaat masyarakat luas.
“Sama saja dengan wakaf kebun kurma oleh Umar bin Al-Khattab, ujung-ujungnya yang akan diambil adalah hasil panennya tiap tahun. Nah, kalau pakai pakai wakaf uang, uangnya dibelikan kebun kurma dan hasil panennya tiap tahun akan memberikan manfaat dan mengalirkan pahala,” katanya.
Wakaf, berkembang sesuai dengan berubahnya zaman. Ia dapat diberdayakan dengan sangat fleksibel guna kepentingan umat. Sebab tujuan utama wakaf adalah untuk produktif dan berkembang, sehingga bisa memanfaatkan hasil dari benda yang diwakafkan.
Source: dbs