
Bernilainya aset yang diwakafkan, tak jarang membutakan kerabat dekat hingga keluarga. Sehingga tak jarang, akad wakaf terhadap suatu aset diupayakan untuk dibatalkan. Padahal, membatalkan wakaf tidaklah dianjurkan. Menurut qaul atau pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i bahwa kepemilikan harta benda yang diwakafkan berpindah menjadi milik Allah. Artinya kepemilikan tersebut lepas dari indvidu tertentu. Dalam kitab…