Sahabat, zakat dikenakan pada tiga hal: mata uang, tanaman, dan hewan ternak. Terkait yang terakhir, hewan ternak yang wajib dizakati ada tiga, yakni unta, sapi dan kambing. Bukan berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk diperdagangkan, maka akan masuk dalam hitungan zakat barang dagangan.

Maka sebelum menunaikan zakat peternakan, perlu Sahabat ketahui ternak ayam ternyata tidak termasuk dalam hitungan zakat peternakan.

Sebab, hasil ternak yang terkena zakat hanya mencakup tiga hal: unta, sapi, dan kambing.

Alih-alih, ternak ayam justru termasuk ke dalam zakat penghasilan. Muzakki harus menunggu hingga haul (satu tahun), mengingat jumlah penghasilannya fluktuatif. Penghasilan tersebut kemudian harus dipotong kebutuhan pokok setiap bulannya.

Jika di akhir tahun jumlahnya di atas nishab, maka dikenai zakat 2,5%. Berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat profesi, nishab zakat ini senilai 85 gram emas.

Apa saja syarat zakat hewan ternak?

  • Ternak tersebut ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak.
  • Ternak tersebut digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.
  • Telah mencapai nishob, yaitu kadar minimal dikenai zakat sebagaimana akan dijelaskan dalam tabel. Syarat ini sebagaimana berlaku umum dalam zakat.
  • Memenuhi syarat haul (bertahan di atas nishob selama setahun).

“Nabi SAW memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).” (HR Tirmidzi)

Wallahu a’lam bishshawwab.

Kontak Center :
Whatsapp/SMS 081 321 200 100
www.sinergifoundation.org

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!