Sahabat, punya hutang puasa? Sudahkah kita membayarnya? Jangan ditunda-tunda ya!

Ada beberapa alasan seseorang menunda pelunasan hutang sampai datang Ramadhan berikutnya. Di antaranya karena dua kondisi; menunda karena ada dan tanpa adanya udzur syar’i.

An Nawawi berkata, “Jika ia memiliki udzur dalam menunda qadha’ karena terus-menerus safar, sakit, atau semisalnya; ia boleh menunda qadha’ selama masih memiliki udzur. Meskipun hal itu berlanjut beberapa tahun. Atas penundaan qadha tersebut, ia tidak wajib membayar fidyah, meskipun berulang kali datang beberapa bulan Ramadhan.”

Sedangkan, kedua, ia tidak melunasi hutang puasa Ramadhan, karena ia malas atau meremehkan perkara qadha puasa. Untuk kategori ini, ia wajib bertaubat, karena penundaan qadha puasa tanpa adanya udzur syar’i adalah sebuah dosa besar.

Ulama berbeda pendapat terkait kategori kedua ini. Apakah selain terkena kewajiban qadha, ia juga terkena fidyah? Pendapat tersebut di antaranya:

1.Ia wajib melunasi qadha dan membayar fidyah.
Orang yang menunda-nunda qadha shaum Ramadhan dikenai fidyah sebagai kafarat, diqiyaskan kepada orang yang secara sengaja makan di siang hari Ramadhan tanpa ada udzur. Kesamaan antara kedua kasus tersebut adalah meremehkan shaum Ramadhan.

2.Ia wajib melunasi hutang shaum (men-qadha’), dan tidak ada kewajiban membayar fidyah.

“…hendaklah ia mengganti shaum pada beberapa hari yang lain (di luar Ramadhan).” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Wallahu a’lam bish shawwab. []

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!