Suatu ketika Tsa’labah menghadap Rasulullah untuk minta didoakan agar Allah menganugerahinya rezeki. Selama ini, Tsa’labah Ibn Hathib al-Anshari hidup serba kekurangan. Bahkan ia hanya memiliki 1 helai pakaian yang dipakai bergantian dengan istrinya ketika keluar rumah.
Meski begitu, Nabi Muhammad selalu menolak permintaannya, hingga kemudian Tsa’labah bersumpah. “Demi Zat yang telah mengutusmu dengan hak. Jika engkau memohon kepada Allah, lalu Dia memberiku harta kekayaan, niscaya aku akan memberikan hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya,” ujarnya.
Rasulullah memegang janji Tsa’labah dan berdoa untuknya. Allah memenuhi doa Rasulullah sehingga Tsa’labah mendapatkan seekor unta dan domba.
Namun yang terjadi, Tsa’labah justru menjadi manusia yang lalai. Disibukkan mengurus hewan ternaknya, ia tak lagi shalat berjamaah, bahkan meninggalkan shalat Jumat.
Begitu pun saat perintah zakat turun, Tsa’labah menolak untuk membayar zakat. Allah kembali menurunkan firman-Nya dalam surah At Taubah ayat 75-77, yang berisi sindiran kepada orang-orang yang sebelumnya berikrar akan menyedekahkan sebagian hartanya, tetapi setelah diberi kekayaan mereka justru menjadi kikir dan berpaling. Allah bahkan menanamkan kemunafikan pada hati mereka sampai datangnya ajal, sebab mereka telah memungkiri ikrar dan berdusta.
Ketika ayat itu terdengar oleh Tsa’labah, ia begitu ketakutan dan langsung menemui Nabi untuk berzakat. Tetapi Rasul tidak mau menerimanya. “Sesungguhnya Allah melarangku untuk menerima zakatmu,” kata beliau.
Begitu pun setelah kepimimpinan Rasul berganti kepada Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Utsman bin Affan, tak ada yang mau menerima zakat Tsa’labah. Hingga akhirnya, Tsa’labah wafat tanpa sempat menyucikan hartanya dengan berzakat.
Menunaikan zakat merupakan realisasi keimanan seorang muslim. Namun tak hanya sekadar melaksanakan ketentuan Allah saja. Pun dengan berzakat, turut membersihkan harta yang dimiliki.
Sebabnya, di dalam harta yang kita peroleh masih terdapat hak orang lain. Jadi, dengan mengeluarkan zakat, kita telah membersihkan harta dari hak orang lain yang masih bercampur dalam harta kita. Dan menjadikan harta kita semakin berkah.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS At Taubah: 103)
Karena itu, tidak ada orang yang jatuh miskin karena menunaikan zakat. Karena, yang ia keluarkan memanglah hak milik orang lain yang sepatutnya disisihkan dari pendapatan yang diperoleh.
Source: republika.co.id