Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang mempunyai dampak luas untuk sosial. Dari wakaf, seseorang bisa berkontribusi membantu banyak orang dengan hartanya.

Diawali pada masa Rasulullah setelah hijrah ke Madinah, wakaf terus berkembang seiring waktu. Begitupun dengan jenis-jenisnya.

Jenis wakaf sangat beragam dan ditentukan oleh beberapa aspek, seperti berdasarkan waktu, penggunaanya, jenis benda dan penerima manfaat (mauquf alaih).

Berikut jenis-jenis wakaf beserta penjelasannya!

1). Aspek Waktu

Jenis wakaf ditinjau dari waktunya terbagi menjadi 2, yaitu Wakaf Mu’abbad dan Wakaf Mu’aqot.

Wakaf Mu’abad adalah jenis wakaf dengan durasi selamanya (abadi). Sedangkan Wakaf Mu’aqot durasinya bersifat temporer (berjangka). Seperti halnya orang yang memberikkan wakaf rumah yang bisa di gunakan namun dalam jangka waktu 10 tahun saja, setelah itu wakaf akan diambil kembali setelah jangka waktunya habis.

2). Penggunaannya

Dalam penggunaannya, wakaf terbagi menjadi Wakaf Ubasyir atau dzati dan Wakaf Mististmary.

Ubasyir atau dzati maksudnya adalah aset wakafnya langsung dapat digunakan oleh masyarakat (umumnya aset sosial). Contohnya seperti wakaf masjid, madrasah, dsb.

Sementara mististmary yaitu aset wakafnya harus diolah atau diinvestasikan dahulu dan hasilnya dimanfaatkan masyarakat (umumnya aset produktif). Contohnya seperti wakaf di sektor bisnis, wakaf perusahaan, wakaf rumah makan, dsb.

3). Jenis Bendanya

Ditinjau dari jenis bendanya, wakaf terbagi tiga, yaitu wakaf aset tetap, aset bergerak selain uang, dan wakaf uang.

Aset tetap seperti tanah, bangunan, perkebunan, dsb. Aset bergerak selain uang contohnya saham, surat berharga, permata, hak paten, dsb. Sementara wakaf uang setara uang kas dan setara kas.

4). Penerima Manfaatnya

Jenis wakaf dari aspek penerima manfaatnya terbagi tiga : wakaf ahli atau dzurri, wakaf khairi dan wakaf musytarak.

Wakaf ahli atau wakaf dzurri adalah wakaf yang penerima manfaat (mauquf alaihnya) berasal dari keluarga atau golongan tertentu. Contohnya harta yang diwakafkan hanya dapat dimanfaatkan untuk keluarga besar demi kebaikan.

Berbeda dengan wakaf khairi, yaitu wakaf yang penerima manfaatnya adalah masyarakat umum. Contoh wakaf ini seperti wakaf untuk sekolah gratis yang diperuntukkan untuk masyarakat umum dari semua kalangan.

Dan yang terakhir adalah wakaf musytarak, yaitu wakaf yang penerima manfaatnya adalah campuran, kelompok tertentu dan masyarakat. Contohnya Contohnya adalah wakaf yang dilakukan oleh Sunan Kalijaga, yang mewakafkan harta bendanya berupa sawah-sawah untuk keperluan keturunannya dan pembiayaan masjid.

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!