Timbul pertanyaan: apakah zakat juga bisa menyucikan harta hasil korupsi, merampok, pencurian, penipuan, begal, dan harta haram lainnya? Bagaimana hukumnya zakat dari hasil korupsi?

Dilansir dari republika.co.id, dalam fatwa No 13 Tahun 2011, MUI menyebut harta haram tidak menjadi objek wajib zakat. Allah bahkan secara tegas berfirman bahwa zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik zat hartanya maupun cara perolehannya.

“Hai orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS Al Baqarah: 267)

Bahkan, dalam hadis riwayat Baihaqi dan Hakim disebutkan, orang yang berinfak dengan harta haram justru akan mendapatkan dosa. Bahkan menurut Ibnu Nujaim dalam kitabnya al-Bahru ar-Raaiq mengatakan, “Kewajibannya adalah mengembalikan kepada pemiliknya atau ahli waris jika harta itu curian…”

Karena itu tidak dibenarkan anggapan, ‘tidak apa-apa korupsi, asal dipakai ibadah’. Sebab, Allah HANYA menerima sesuatu yang baik.

“Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR Muslim)

Zakat Membersihkan

Perlu diingat, ibadah zakat merupakan ibadah harta yang wajib dikerjakan bagi umat muslim yang telah mampu, apabila hartanya telah mencapai nishab dan haul. Tujuannya, guna membersihkan harta itu sendiri dan jiwa pemiliknya dari sifat cinta dunia.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka…” (QS At Taubah: 103)

Sahabat, mau tunaikan zakat? Klik di sini

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!