Sahabat, emas juga termasuk salah satu harta yang wajib dizakatkan jika sudah mencapai nishab dan haul. Nishabnya emas sebesar 20 dinar, atau senilai dengan 85 gr. Dengan kadar zakatnya sebesar 2,5 %.
Tapi, tidak hanya perhiasan saja yang terkena zakat. Segala ragam bentuk emas juga wajib ditunaikan zakatnya. Seperti bentuk emas batangan/lempengan, mata uang (dinar), peralatan rumah tangga, suvenir, hingga ukiran pun termasuk. Jika Sahabat memiliki seluruhnya, maka cara penghitungan nishab dan zakatnya dijadikan satu saat akan menunaikan zakat.
Contoh Soal:
Syifa memiliki perhiasan emas sebanyak 150 gram, yang biasa dipakai adalah sebanyak 40 gram. Setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkan?
Jawab :
Nishab zakat emas; 85 gram
Jumlah perhiasan emas; 150 gram
Yang dipakai sehari-hari; 40 gram
Emas yang disimpan; 150 – 40 = 110 gram
Maka zakat yang harus dikeluarkan Syifa; 110 gram x 2,5% = 2,75 gram
Atau jika dinilai dengan uang sebagai berikut;
Harga 1 gram emas Rp 500.000,- (fluktuatif)
Maka 110 gram emas = Rp 55.000.000,-
Maka zakatnya adalah 55.000.000 x 2,5% = Rp1.375.000,-
Jadi zak atnya: sebesar 2,75 gram atau Rp 1.375.000,-
**Jika seluruh emas yang dimiliki Syifa tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali, maka penghitungannya; emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
150 gram x Rp 500.000 x 2,5 % = Rp 1.875.000,-
Masih bingung?
Segera, hubungi Sinergi Consultant untuk berkonsultasi seputar Zakat, Infak Sedekah, Wakaf ataupun program-program di Sinergi Foundation. Sinergi Consultant siap menjawab pertanyaan Sahabat.
Informasi lebih lanjut:
Official Contact Center 081 321 200 100
www.sinergifoundation.org