Zakat merupakan ibadah wajib yang terkandung dalam harta. Apabila harta atau pendapatan yang diterima telah mencapai nishab dan haul, maka wajib bagi setiap muslim yang mampu untuk menunaikan zakat.

Lantas bagaimana dengan benda-benda mewah seperti koleksi lusinan perhiasan, jam tangan mahal, motor dan mobil mewah, kepemilikan apartemen, hingga membangun rumah dengan interior luar biasa, adakah zakat yang harus dikeluarkan setiap tahunnya dari benda-benda tersebut?

Menurut Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ dalam Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8:66, “Jika mobil tersebut hanya sekedar dikendarai saja, maka tidak ada zakat. Namun jika ia digunakan untuk mencari keuntungan (didagangkan), maka ia termasuk barang dagangan.

Zakatnya dikeluarkan jika sudah sempurna haul (masa satu tahun hijriyah) dihitung sejak mobil tersebut digunakan untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil tersebut saat pembayaran zakat.”

Dari fatwa tersebut, maka harta benda mewah yang tujuannya memang digunakan untuk pribadi, seperti koleksi jam tangan, apartemen, rumah, hingga kendaraan, tidak ada zakat di dalamnya. Sebab pada dasarnya harta yang dikenai zakat adalah harta yang berkembang, bukan harta yang menetap. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

“Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.” (HR Bukhari)

Pun tak ada zakat pada kebutuhan pokok semisal makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah.(Lihat Az Zakat, Syaikh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar, hal. 69-70)

Tapi lain halnya jika harta benda mewah tersebut diproduktifkan dengan cara diperjual-belikan misalnya. Maka harus dikeluarkan zakatnya karena digunakan untuk mencari keuntungan dengan cara diperjualbelikan. Sebab rumah dan mobil ini sudah masuk dalam kategori barang dagangan.

Cara menghitungnya; dikeluarkan jika sudah mencapai 1 tahun atau haul yang dihitung sejak mobil tersebut digunakan untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil tersebut saat dijual. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8: 66)

Source: dbs

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!