Sahabat, ternyata tidak semua jenis harta itu wajib dikeluarkan zakatnya. Jika harta Sahabat tidak memiliki kriteria berikut, maka tidak ada kewajiban zakat didalamnya.
Dikutip dari buku Fiqih Kehidupan (4) Zakat karya Ahmad Sarwat Lc. Ma., berikut kriterianya :
1. Dimiliki oleh perorangan
Harta yang sudah diwakafkan misalnya, sudah tidak diwajibkan untuk zakat sebab sudah menjadi milik Allah dan bukan milik perorangan.
2. Dimiliki secara sempurna
Dimiliki secara sempurna berarti harta tersebut bisa dibelanjakan atau dipakai. Contoh harta yang dimiliki secara tidak sempurna : harta yang hilang, harta yang dipinjam pihak lain, harta negara, harta pinjaman.
3. Produktif
Maksudnya, harta itu bertumbuh dan memberikan pemasukan atau keuntungan bagi pemiliknya. Contoh : hasil pertanian, peternakan, perdagangan, alat tukar (uang,emas,perak). Beda lho dengan pajak yang bisa dikenakan di harta yang tidak produktif macam mobil pribadi ;p
4. Mencapai nishab
Tiap jenis harta berbeda loh nishabnya. Kalau bingung, bisa menghubungi Sinergi Consultant buat konsultasi cara menghitungnya 😉
5. Mencapai haul
Memenuhi jangka waktu satu tahun untuk kepemilikan atas harta yang wajib dizakatkan.
6. Melebihi kebutuhan dasar
Ada perbedaan pendapat ulama mengenai poin ini, namun untuk menjaga kehati-hatian, sangat disarankan berzakat dari Pendapatan Bruto. Namun, mengingat Islam tidak pernah menyulitkan, jadi pendapat untuk mengeluarkan zakat dari Pendapatan Netto juga bisa jadi pertimbangan, Wallahua’alam bishawwab.
Untuk Info lebih lanjut, Sahabat bisa menghubungi
Whatsapp/SMS 081 321 200 100
www.sinergifoundation.org



