Sebagai muslim, kita wajib menunaikan zakat. Namun kriteria harta yang bagaimana yang wajib dikeluarkan hartanya?

Ustadz Ahmad Sarwat Lc, MA dalam situs Rumah Fiqih menjelaskan ada beberapa kriteria sebuah harta telah wajib dikeluarkan hartanya. Di antaranya:

1. Dimiliki Secara Mutlak atau Sempurna
Artinya, harta tersebut 100% di bawah penguasaan seseorang. Sedangkan harta yang hilang atau dibawa kabur oleh peminjam tanpa kabar yang pasti, tidak wajib dizakati.

Harta bersama milik orang banyak juga tidak termasuk yang wajib dizakati, termasuk harta milik negara atau harta waqaf.

2. Harta Produktif
Kalau tanah dibiarkan tidak produktif, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Demikian juga dengan rumah, kendaraan dan apapun yang tidak memberikan pemasukan, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.

Tetapi ketika di atas tanah ditanami tumbuhan yang produktif, barulah ada kewajiban zakat atas hasil panennya dan bukan atas kepemilikkan tanahnya.

3. Melebihi Nishab
Harta yang jumlahnya sedikit tentu tidak ada kewajiban zakatnya. Hanya harta tertentu yang nilainya telah melebihi nishab saja yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Tetapi tiap jenis harta ada ketentuan nishabnya masing-masing, sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW dalam banyak haditsnya.

4. Melewati Haul
Prinsipnya, harta yang dimiliki itu tidak wajib dibayarkan zakatnya kecuali setelah ada masa kepemilikan selama satu tahun (haul).

Namun memang ada jenis harta tertentu yang langsung dibayarkan saat menerimanya, misalnya zakat hasil pertanian.

5. Sudah Melebihi Kebutuhan Dasar
Ketia seseorang sudah punya harta yang melebihi nishab dan melewati haul, seharusnya dia wajib keluarkan zakatnya.

Tetapi manakala dia masih punya kebutuhan dasar yang membuatnya lebih memerlukan harta itu dari pada mengeluarkan zakatnya, maka zakatnya tidak wajib dan memenuhi kebutuhan dasar itulah yang justru wajib.

Hartamu sudah memenuhi kriteria ini?
Yuk tunaikan zakatnya 2,5 % ke bit.ly/sinergizakat

Atau Transfer Zakat
BSI 700 097 4107
a.n Sinergi Foundation

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!