Para ulama sepakat bahwa bunga tabungan dari bank konvensional sejatinya adalah riba dan hukumnya haram. Setiap pendapatan yang dihasilkan dari sumber yang tidak halal, tidak boleh dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk kebutuhan (hajat) apapun.

Hanya saja, ada beberapa pendapat tentang hukum memanfaatkannya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa ia hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum (al-mashlalih al-ammah), seperti pembangunan jembatan, jamban, dan jalan raya.

Yuk Pilih Donasimu

Atau Masukan Nominal Donasi disini

Rp
(min. donasi Rp 25.000)

Donasi Melalui QRIS

daily sedekah
Dana yg didonasikan melalui Sinergi Foundation bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya

KEMANA SEDEKAHMU
DISALURKAN?

““Jauhilah oleh kalian semua dosa-dosa yang tidak diampuni”. Dan beliau menyebutkan salah satunya adalah memakan riba“. (HR. At-Tabrani)

PILIHAN DONASI LAINNYA