Zakat Penghasilan dan Bagaimana Cara Menghitungnya
Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal yang wajib di keluarkan oleh umat Islam atas harta yang di peroleh dari penghasilannya. Penghasilan yang di maksud adalah penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang di peroleh dengan cara yang halal. Baik yang bersifat rutin seperti pejabat negara, pegawai, pegawai, maupun non-rutin, seperti dokter, pengacara, konsultan, dan lain-lain, maupun penghasilan yang di peroleh dari pekerjaan mandiri lainnya.

Zakat Penghasilan dan Bagaimana Cara Menghitungnya
Ketentuan dalam Syariat Islam
Mengutip dari buku Zakat Profession: Series of Zakat Laws karya Abdul Bakir dan Muhammad Ahsan (2021), zakat penghasilan di keluarkan dari harta kekayaan yang di miliki pada saat penghasilan atau penghasilan di terima oleh seseorang yang di katakan wajib membayar zakat. Orang yang telah dinyatakan wajib zakat jika penghasilannya telah mencapai nisab 85 gram emas per tahun.
Dalam prakteknya, dapat di bayarkan setiap bulan dengan nilai nisab bulanan setara dengan nilai 1/12 dari 85 gram emas dengan kadar 2,5%. Artinya, jika penghasilan bulanan Anda melebihi nisab bulanan, maka Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan tersebut.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, umat Islam yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Jumlah harta yang wajib di zakati adalah 2,5%. Nah, berikut ini adalah simulasi cara menghitungnya.
Total pendapatan dalam 1 bulan x 2,5%
Jadi jika gaji Anda Rp10.000.000 per bulan, maka penghasilan zakat Anda per bulan adalah Rp250.000,00 (Rp10.000.000,00 x 2,5%). Sedangkan jika di bayar selama satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan)
Kemudian di jelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, antara lain fakir, miskin, amil, muallaf, budak atau hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan juga ibn sabil. Jadi, Anda bisa membayar zakat ke salah satu kelompok tersebut atau melalui lembaga pengelola zakat.
Nishab dan Tingkat Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan di keluarkan dari harta kekayaan yang di miliki pada saat penghasilan/penghasilan di terima oleh seseorang yang di katakan wajib membayar zakat. Lalu siapakah orang yang wajib berzakat?
Seseorang di katakan wajib mengeluarkan zakat penghasilan jika penghasilannya telah mencapai nishab 85 gram emas per tahun. Hal ini juga di tegaskan dalam Keputusan BAZNAS Tahun 2021 tentang Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa Tahun 2021, bahwa;
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun atau Rp6.644.868,- (Enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan.
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin atau tidak, dengan penghasilan yang sama dan tidak setiap bulan. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka penghasilan selama 1 tahun di kumpulkan atau di hitung, kemudian di keluarkan zakatnya jika penghasilan bersih mencukupi.
Syarat sah mengeluarkan zakat profesi atau zakat penghasilan
- Aset dalam kendali penuh
Syarat pertama adalah harta yang di miliki di kuasai sepenuhnya. Artinya harta atau penghasilan yang di miliki memang milik sendiri, tidak di bagi dengan orang lain.
- Kekayaannya bertambah dan melebihi kebutuhan pokok
Yang di maksud dengan berkembang dan menguntungkan adalah harta atau pendapatan tersebut dapat memenuhi kebutuhan pokok. Jika penghasilan yang di peroleh masih kurang atau hanya cukup untuk kebutuhan pokok, maka tidak wajib mengeluarkan zakat profesi.
- Mencapai Nisab
Syarat ketiga untuk mengeluarkan zakat profesional adalah bahwa harta tersebut mencapai nisab. Nisab zakat profesi sama dengan nisab zakat pertanian yaitu 522 kg beras atau sembako.
- Tidak Terlilit Hutang
Syarat terakhir adalah harta tersebut bebas dari hutang. Penghasilan yang anda peroleh harus bebas dari hutang, maka lunasi hutang anda terlebih dahulu baru menghitung dan membayar zakat profesi
Landasan hukum dan kewajiban :
- Ayat Al-Qur’an umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk di keluarkan zakatnya.
- Berbagai pendapat ulama masa lalu dan masa kini. Ada yang menggunakan istilah umum, yaitu al-amwaal. Sementara sebagian secara khusus memberikan istilah al-Maal al-Mustafaad.
- Dari segi keadilan, penentuan kewajiban zakat atas setiap harta yang di miliki akan sangat jelas. Petani wajib berzakat, jika hasil pertaniannya memenuhi nishab. Dan sangat adil, jika zakat ini juga wajib atas penghasilan yang di peroleh para pekerja profesional seperti dokter, dosen, konsultan hukum dan sebagainya.
- Sejalan dengan perkembangan kehidupan sosial manusia, khususnya dalam bidang ekonomi. Kegiatan ekonomi masyarakat berupa keahlian dan profesi semakin berkembang bahkan menjadi sumber pendapatan utama bagi sebagian besar masyarakat.
Hukum Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dan profesi tidak bisa di samakan dengan zakat hasil pertanian dan peternakan karena tidak ada nash atau qiyas yang menjelaskannya. Zakat profesi harus sesuai dengan nisab dan haulnya.
Para ulama menyatakan suatu aturan besar sebagai hasil kesimpulan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa pada awalnya tidak di benarkan menetapkan suatu perkara dalam agama yang mulia ini kecuali berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman:
“Apakah mereka mempunyai sekutu yang menentukan bagi mereka suatu masalah dalam agama ini tanpa izin Allah?” (Asy-Syura: 21)
Pada mulanya tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk mengeluarkan zakat dari harta yang di milikinya kecuali ada bukti yang mengaturnya. Berdasarkan hal tersebut, jika yang di maksud dengan zakat profesi adalah bahwa setiap profesi yang di tekuni seseorang tunduk pada kewajiban zakat, dalam arti uang yang di hasilkan darinya, berapapun jumlahnya, mencapai nishab atau tidak, dan apakah uangnya sampai di haul atau tidak, wajib di keluarkan zakatnya, maka ini adalah pendapat. kesombongan. Tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mengaturnya. Ijma’ masyarakat juga tidak menyetujuinya. Bahkan tidak ada qiyas yang menunjukkannya.
Adapun yang di maksud dengan zakat profesi adalah zakat yang harus di keluarkan dari uang yang di hasilkan dan di pungut dari profesi tertentu, asalkan telah mencapai nishab dan memiliki haul yang sempurna yang harus di lalui, ini adalah pendapat yang benar, yang memiliki bukti dan adalah fatwa para ulama besar yang di akui ilmiah dan di jadikan acuan oleh umat Islam di seluruh dunia pada abad ini dalam urusan keagamaan mereka. Pada intinya, inilah zakat uang yang telah kita bahas pada Rubrik Soal edisi terakhir.
Nah itulah penjelasannyaa. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
untuk menyalurkan zakat, bisa klik >>> ZAKAT ONLINE <<<



