SF-UPDATES,– Menurut Direktur Jenderal Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, pengelolaan zakat dan wakaf berpotensi besar untuk diarahkan untuk pemberdayaan menumbuhkan perekonomian umat.
“Pemerintah sudah merancang Perpres tentang zakat dan wakaf agar peruntukannya tepat sasaran. Payung hukum ini diharapkan bisa menggenjot aspek keuangan syariah untuk pemberdayaan ekonomi,” katanya dalam acara “Pelatihan In-depth Reporting bagi Media Online’.
Sebab itu, ia menilai perlunya para mustahiq (penerima zakat) dipahamkan. Mereka diharapkan mengelola bantuan secara aktif dengan menggunakannya untuk membuka aktivitas ekonomi.
“Untuk mendukung cita-cita pemerintah ini, Bimas Islam mendirikan Kampung Zakat. Pertama dilakukan di NTB. Ini menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama,” katanya.
Kampung Zakat sendiri adalah percontohan desa berdaya yang dilakukan di daerah-daerah perbatasan dalam pengentasan kemiskinan.[]