Tak sedikit orang yang menjadikan barang-barang mewah sebagai koleksi. Mulai dari mobil mewah, rumah mewah, guci, lukisan, perhiasan, baju bermerk, dan lainnya. Lantas bagaimana pandangan Islam terkait hal ini? Adakah zakat barang mewah?

Beberapa ulama memberikan pandangannya terkait zakat barang mewah. Syaikh Utsaimin mengatakan bahwa barang-brang mewah seperti bejana, perabotan rumah, peralatan, mobil hingga tanah yang tidak dimanfaatkan tidak wajib dizakati.

“Seseorang tidak wajib zakat barang mewah, seperti menzakati bejana, perabotan-perabotan rumah tangga, peralatan –peralatan, mobil-mobil, tanah-tanah pekarangan dan lain yang dimiliki untuk dirinya sendiri bahkan sekalipun semua diproyeksikan untuk disewakan,” katanya.

Karena itu, menurut Syaikh Utsaimin, sekiranya seseorang memiliki banyak tanah pekarangan yang nilainya setara dengan berjuta-juta riyal, namun tanah-tanah itu tidak diperjualbelikan, sekedar diproyeksikan untuk dimanfaatkan belaka, tanah-tanah tersebut tidak wajib dizakati sekalipun banyak.

Bukan Berarti Tidak Ada Zakat Barang Mewah Sama Sekali

Menurutnya, barang mewah tersebut menghasilkan uang dari sewa atau bisnis, sehingga barulah ia perlu dizakatkan. “Yang wajib dizakati sebenarnya adalah hasil dari sewaan tanah-tanah itu apabila telah genap setahun terhitung semenjak dilakukan transaksi. Sehingga jika hasil sewaan tanah-tanah itu belum genap setahun, ia tidak wajib dizakati,” katanya.

Syaikh Utsaimin menyebut sabda Rasulullah “Seseorang muslim tidak wajib menzakati hamba sahaya, dan tidak pula kudanya.” Sebagai dalil bahwa harta yang digunakan untuk pribadi tidak dizakati.

“Sabda beliau ini mengindikasikan bahwa harta yang diperuntukan untuk kepentingan diri sendiri tidak wajib dizakati. Dalam artian seseorang yang memiliki tanah-tanah pekarangan yang diproyeksikan untuk dimanfaatkan itu tidak ada maksud lain selain untuk kepentingan diri sendiri. Karena ia tidak berniat menjualnya, tetapi ia bermaksud tanah-tanah itu dibiarkan untuk dimanfaatkan dan kembangkan, sehingga tidak wajib dizakati,” kata Syaikh Utsaimin.

Pandangan Ulama Indonesia

Anggota Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) Ustaz Fatahillah, Lc menyampaikan pandangan serupa. Zakat mal, menurutnya dikembalikan kepada prinsip awal dalam shahifah.

“Jika punya rumah mewah, punya kondominium misalnya, atau apartemen, kalau saya memang lebih cenderung itu tidak dizakati meskipun barangnya mewah. Namun orang tersebut bisa mengeluarkan infak sebagai bentuk kepedulian, karena syariat Islam menghormati kepemilikan harta-harta mewah itu. Maka kemudian ada koridor infak dan sedekah itu disitu,” kata ustaz Fatahillah.

Namun, pendapat berbeda disampaikan Dr. Ahmad Zain Annajah. Menurut Dr. Zain, tanah zaman sekarang sudah menjadi alat investasi laiknya emas, perak dan uang. Karenanya, tanah menjadi salah satu pilihan investasi laiknya emas. Karena emas wajib dizakati, begitupun tanah yang menjadi investasi jangka panjang.

“Karenanya ada yang berpendapat tanah dizakatkan, dihitung nilainya setelah sampai haul, lalu dikeluarkan zakatnya sesuai harga tanah saat itu. Karena, saat ini tanah juga merupakan alat investasi dan juga bisa ditukar dengan uang,” pungkasnya.

Demikian penjelasan terkait barang-barang mewah yang menjadi koleksi. Jika Sahabat ingin memastikan dan berkonsultasi, silakan hubungi Sinergi Consultant di 081 321 200 100

Atau silakan berzakat DI SINI

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!