Zakat Suami Istri, Bisa Digabung? – Mencampur harta milik suami dan istri sudah lazim dilakukan di dalam rumah tangga. Biasanya, ada satu orang yang memegang kendali keuangan keluarga, baik itu sang istri ataupun suami.

Begitupun halnya saat menerima penghasilan dari pekerjaan masing-masing. Penggabungan harta tersebut dimaksudkan untuk membaginya ke dalam kebutuhan sehari-hari, cicilan, dan keperluan lainnya. Namun, apabila harta sudah tergabung, apakah boleh zakat suami istri juga turut disatukan?

Hukum Zakat Suami Istri Digabung

Dikutip dari Konsultasi Syariah, Allah SWT telah membedakan antara harta suami dan harta istri. Termasuk zakat suami istri. Hal tersebut diungkapkan dalam pembahasan pembagian warisan.

“Kalian wahai para suami, berhak mendapatkan warisan seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh para istri, jika istri tidak mempunyai anak. Namun, Jika istrimu itu mempunyai anak, maka kamu berhak mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya. Warisan itu dibagi sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan sesudah dibayar utangnya…

… Para istrimu berhak memperoleh warisan seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Namun, jika kamu mempunyai anak, maka istrimu hanya berhak memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan. Warisan itu dibagi sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat dan sesudah dilunasi utang-utangmu.” (QS. An Nisa: 12)

Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala jelas membedakan antara harta suami dan harta istri.

Dengan demikian, perhitungan zakat pasangan menikah itu terpisah, sebab setiap orang punya hak kepemilikan utuh atas hartanya sendiri. Bila suami istri punya penghasilan tetap lalu uangnya digabung, maka wajib tidaknya zakat itu tergantung sampai tidaknya nishab dari harta masing-masing.

Sehingga idealnya, seharusnya suami-istri menghitung hartanya sendiri. Jalan terbaik adalah mengetahui jumlah harta masing-masing walaupun tidak detail. Mungkin saja pemasukan suami lebih banyak daripada si istri. Sehingga harta suami lebih cepat mencapai nishab dibanding harta istri.

Mari Purnakan Kewajiban Zakat

Apabila sudah mengetahui besaran masing-masing harta, mari tunaikan ibadah zakat. Tunaikan hanya di Sinergi Foundation sebagai lembaga profesional dan amanah. KLIK DI SINI untuk zakat.

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!