Cincin, anting, kalung, dan gelang emas yang biasa kita pakai sehari-hari apakah wajib dizakati juga? Bagaimana hukum zakat perhiasan?
Hukum zakat perhiasan ternyata berbeda dengan zakat emas dan perak pada umumnya. Hal ini disebabkan bentuk dan kadarnya yang berubah. Jika begitu, lalu bagaimana menghitung zakat pada perhiasan?
Hukum Zakat Perhiasan dan Penghitungannya
Mengenai hal ini, para ulama berselisih pendapat. Ada yang berpendapat tidak ada hukum zakat perhiasan emas. Sedang yang lainnya berpendapat ada zakat dalam perhiasan emas.
Ulama yang menyatakan ada zakat dalam perhiasan bersandar pada beberapa dalil, salah satunya dari Asma’ binti Yazid, ia berkata,
“Saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullah dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Rasulullah SAW bertanya kepada kami, ‘Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini?’ Kami jawab, ‘Tidak.’
Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidakkah kalian takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka. Oleh karenanya, keluarkanlah zakatnya.’” (HR. Ahmad 6: 461. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Dan beberapa atsar dari sahabat yang mendukung hal ini seperti atsar dari Ibnu Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash dan ‘Aisyah. (Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 155-156)
Meski begitu, pendapat yang paling kuat adalah tetap adanya zakat pada perhiasan. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan terlepas dari perselisihan yang kuat dalam hal ini.
Untuk menghitung zakat perhiasan ini sama seperti zakat pada emas dan perak. Dikeluarkan setiap tahunnya saat mencapai nishab dan haul, besarannya adalah 2,5% atau 1/40 dari harga emas.
Namun pada emas logam mulia, Zakatnya dikalikan dengan harga emas murni. Sementara untuk zakat pada perhiasan, dikalikan dengan harga emas tersebut setelah menjadi kalung atau cincin dan perhiasan lainnya. Wallahua’lam bishawab. (dikutip dari muslim.or.id)
Anda mau menunaikan zakat? Laksanakan hanya di lembaga yang profesional, amanah, dan bisa dipercaya. Seperti Sinergi Foundation yang terdaftar sebagai lembaga resmi dan menyalurkannya untuk pemberdayaan di Banyuwangi dan Subang.
Bayar zakatmu DI SINI